Yang kemudian, Julfrans Purba kembali menuruti.
“Entah ilmu apa yang dipakai si terlapor. Sehingga, percaya saja klien kami ini. Lalu, pergilah klien kami ini dengan si terlapor ke salah satu notaris di Kabupaten Simalungun,” paparnya.
Ironisnya, sejak surat tanah diserahkan kepada notaris. Justru kembali terungkap dugaan kebohongan, RJS yang baru yakni, tak kunjung memberikan identitas pribadinya kepada notaris.
“Masak, KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai identitas pribasi tidak bisa dibaca. Dan, klien kami pernah berkomunikasi dengan si notaris, disampaikan sudah berulang kali menghubungi terlapor, tidak ada respon. Malah ada indikasi, terlapor diduga akan membuat surat hilang,” ucapnya.
Selanjutnya, di luar dari penebusan surat tanah di BPR, Julfrans Purba kembali menitipkan sebesar Rp50 juta. Sehingga, total uang milik, Julfrans Purba sebesar Rp100 juta dititipkan kepada, RJS.
“Maka, total keseluruhan kerugian klien kami sebesar Rp200 juta. Mengenai kasus ini, kabarnya sudah pernah digelar perkara mungkin sebelum bapak kasat yang sekarang di Wasidik Poldasu,” tandasnya.
Terkait gelar perkara yang dilakukan tahun 2023, Julfrans Purba tidak tau-menahu. Kendati demikian, sebelumnya untuk gelar perkara tersebut, Julfrans Purba memberikan partisipasi sebagai dana gelar dan operasional sebagaimana disampaikan oleh pengacara terdahulu kepada Julfrans Purba.
“Untuk operasional itu disampaikan melalui oknum tertentu. Tapi, hasilnya di luar kewajaran alias nihil. Termasuk soal rekomendasinya yang akan memeriksa saksi-saksi dan BPR tidak ada dilakukan oleh penyidik,” bebernya.