Dan, lagi klien kami dengan RJS masih keluarga dekat. Sehingga, kilen kami menitipkan modal usaha kepada terlapor RJS pada 7 Januari 2020,” ujar Sepriandison.
Tapi, sejak modal usaha berupa titipan dana itu dititipkan, perkembangan pengolahan lahan, penyediaan bibit, penanaman, perawatan maupun hasil panen tidak pernah diberitahu.
“Pernah ditanya oleh kilen saya, tapi terlapor terkesan tidak jujur dan selalu mengelak. Lalu, berulang kali dicoba menemui terlapor dan keluarganya, namun tidak mendapat jawaban yang bisa diterima secara logis,” paparnya.
Kendati demikian, Julfrans Purba masih bersabar. Dan, RJS kembali berusaha meyakinkan, Julfrans Purba agar bersedia menambah modal.
“Kali itu, trik yang disampaikan untuk meyakinkan kembali kilen kami, terlapor menawarkan surat tanah nomor 19 atas nama terlapor agar ditebus dari sebuah BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sebesar Rp50 juta,” urai Sepriandison.
Lalu, Julfrans Purba bersama RJS pergi ke BPR di Kecamatan Raya untuk menebus surat tanah dimaksud yang akan jatuh tempo. Dan, Julfrans Purba akhirnya memberikan uang sebanyak Rp50 juta.
“Tetapi, setibanya di sana, terungkap fakta bahwa pinjaman si terlapor bukan Rp50 juta. Melainkan Rp43 juta. Artinya, di situ juga ada rangkaian-rangkaian kebohongan yang dilakukan terlapor dan jelas tidak jujur,” beber Sepriandison.
Tak sampai di situ, untuk meyakinkan, Julfrans Purba. RJS, masih juga membujuk rayu. Dan, bilang agar memegang surat tanah berupa sertifikat yang ditebus dan dinotariskan.