Bukti dan Kronologis Lengkap, Tapi Pengaduan Dugaan Penipuan 200 Juta “Ngendap” Tiga Tahun

Bagikan :

SIMALUNGUN– Kurang lebih tiga tahun lamanya, sebuah pengaduan, Julfrans Purba (pelapor) warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, mengendap di Satuan Reskrim Polres Simalungun.

“Sejak dilaporkan pada 2 Juli 2022 silam oleh klien kami,” ungkap, Julfrans Purba melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Sepriandison Saragih kepada wartawan saat temu pers, Sabtu (23/8/2025).

Bahkan, status pengaduan itu juga masih tahap penyelidikan. Dan, berinisial RJS yang tinggal di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, sebagai terlapor belum ditetapkan tersangka.

“Mirisnya, selama tiga tahun itu juga, saksi-saksi pun belum ada diperiksa oleh penyidik,” kesal Sepriandison seraya menyebut penyidik dimaksud adalah, Aiptu Sarmanto Simanihuruk.

Namun, setelah menemui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH di Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, beberapa hari lalu. Pengaduan tersebut mulai kembali bergulir.

“Pak Kasat welcome saat ditemui dan langsung memerintahkan penyidik supaya segera memeriksa terlapor serta saksi-saksi. Bahkan, klien kami kembali dimintai keterangan tambahan,” kata Sepriandison.

Belakangan diketahui, pengaduan tersebut STPL No.STPL/1208/VII/2022/SU terkait dugaan penipuan uang. “Totalnya sebanyak Rp200 juta,” terang Sepriandison di kantor hukumnya.

Mulanya, RJS datang menawarkan bisnis tanam jahe kepada, Julfrans Purba dan membuat estimasi keuntungan yang akan diperoleh dalam bisnis apabila berkeinginan menitipkan modal.

“Karena saat itu kondisi, RJS secara ekonomi sedang tidak baik dan tidak ada job.

Bagikan :