Simalungun-Kliktodaynews.com
Corona Virus Disease 19 (Covid 19) mengganas. Untuk memutus penyebarannya, Kapolri Jenderal (Pol) Drs. Idham Azis MSi atas nama pemerintah mengeluarkan Maklumat yang salah satu butirnya melarang warga berkumpul beramai ramai atau secara massa.
Menjalankan dan mematuhi Maklumat ini, Kapolsek Seribu Dolok AKP Leston Siregar SH beserta jajaran, Camat Pamatang Silimakuta Robinsius Sembiring dan personil Koramil 12/SD melakukan patroli ke tempat keramaian di Warung Kopi maupun Warung Tuak. Sabtu 28 Maret 2020.
Hingga pukul 22.30 Wib usai patroli hendak kembali ke Mapolsek. Diperjalanan tim melihat kerumunan di bengkel sepeda motor milik Dedi Kurnianta di jalan besar Seribu Dolok – Kaban Jahe dusun Suka Dame Nagori Bandar Saribu Kecamatan Pamatang Silimakuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Melihat itu tim berhenti untuk membubarkan. Saat itu salah satu personil melihat ada benda mencurigakan di bawah tempat duduk salah satu warga bernama Ricki Saragih (27) warga dusun Jandi Mariah Nagori Sibangun Mariah Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
“Personil kemudian mengambil dan membuka benda tersebut. Setelah di periksa ternyata sabu sabu. Saat Ricki di tanya siapa pemilik sabu sabu, dia mengakui sabu tersebut miliknya. Sebut AKP Leston Siregar dalam rilis laporannya yang kemudian disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, Minggu 29 Maret 2020 pukul 19.52 Wib.
Selanjutnya Ricki Saragih di boyong ke Mapolsek Seribu Dolok untuk di periksa guna penyelidikan ungkap jaringan beserta barang bukti: Satu (1) bungkus rokok merk Sampoerna Mild berisi satu (1) plastik klip sedang berusi dua (2) plastik klip kecil di duga sabu sabu.
Kemudian satu (1) unit HP merk Polytron warna hitam putih serta uang tunai sejumlah Rp 140.000.- (seratus empat puluh ribu rupiah).tutup Humas. (ALDY/KTN)