Bubarkan Balap Liar, Polsek Serbalawan Temukan Pelajar 15 Tahun Simpan Ganja dan Sabu

Bagikan :

Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba Polres Simalungun memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polsek Serbalawan. “Penangkapan ini membuktikan bahwa Polri senantiasa hadir untuk masyarakat. Kami akan terus melakukan razia dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika serta menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan,” tegasnya.

Tersangka FY kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski masih di bawah umur, pelaku tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana anak. (Tim)

Bagikan :