Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan satu bungkus kertas minyak yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,74 gram yang tersembunyi di dalam jok sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor milik tersangka. “Penemuan ini tentu sangat mengkhawatirkan mengingat pelaku masih berusia 15 tahun dan seharusnya masih dalam masa pendidikan,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Penggeledahan tidak berhenti sampai di situ. Personel melanjutkan pemeriksaan lebih detail dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang berinisial D yang telah melarikan diri dari lokasi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Kapolsek Serbalawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang melarikan diri. “Kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial D yang diduga turut terlibat dalam kepemilikan narkotika. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil diamankan,” tegas IPTU Gunawan Sembirng.
Setelah pengamanan, tersangka FY beserta barang bukti berupa satu bungkus kertas minyak berisi ganja seberat 7,74 gram dan satu unit sepeda motor Vega ZR warna hitam tanpa pelat nomor dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah membawa tersangka ke Markas Polres, menerbitkan Laporan Polisi, dan Surat Perintah Penyidikan.
