
“Kalau masih ditahan, itu bisa masuk kategori pelanggaran operasional serius, bahkan dugaan penggelapan,” ujarnya.
GPPMS juga mengacu pada ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama, di antaranya:
Mendesak pengembalian seluruh agunan nasabah KUR di bawah Rp100 juta.
Meminta evaluasi terhadap kepala unit BRI Sidamanik dan Pane Tongah.
Dugaan adanya praktik maladministrasi.
Dugaan pungutan agunan ilegal.
Dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi berujung sanksi jabatan.
Selain itu, massa juga menuntut pencopotan kepala unit di kedua kantor tersebut karena dinilai tidak menjalankan aturan sesuai Program Strategis Nasional (PSN).
Dalam orasinya, Lucky juga mengungkapkan kekecewaan karena pihak BRI tidak pernah menemui massa meski aksi telah dilakukan hingga tiga kali.
“Sudah tiga kali kami aksi, tapi kepala unit tidak pernah mau menemui kami. Ini menambah kecurigaan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unit BRI Sidamanik maupun Pane Tongah terkait tuntutan yang disampaikan massa.
Aksi ini pun menjadi sorotan publik, mengingat program KUR merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.
