SIMALUNGUN – Aksi unjuk rasa kembali mengguncang kantor unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Simalungun. Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Simalungun (GPPMS) menggeruduk Unit BRI Sidamanik dan Unit BRI Pane Tongah, Senin (16/3/2026), menuntut pengembalian agunan tambahan milik nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Aksi pertama digelar di depan Kantor Unit BRI Sidamanik sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian berlanjut ke Unit BRI Pane Tongah pada pukul 15.20 WIB.
Unjuk rasa ini dipicu oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait dugaan penahanan agunan tambahan untuk pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta. Padahal, sesuai regulasi, pinjaman dalam nominal tersebut tidak diperbolehkan dibebani agunan tambahan.
Koordinator aksi sekaligus Ketua GPPMS, Lucky Silalahi, menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan aturan pemerintah.
“Dalam Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 3 jelas disebutkan bahwa KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan. Jika tetap diminta, ada sanksinya,” tegas Lucky dalam keterangan pers.
Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan kepada penyalur KUR antara lain pencabutan subsidi bunga, sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga kewajiban mengembalikan agunan nasabah tanpa syarat.
Menurutnya, jika pihak bank tetap menahan agunan seperti sertifikat hak milik (SHM) atau BPKB, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam dugaan pelanggaran serius hingga penggelapan hak nasabah.
