Perdagangan-Kliktodaynews.com
Jika tetap dilakukan upaya diluar Peraturan oleh Lurah Perdagangan I Tiarli Ambarita seratusan massa salah satu calon Kepala Lingkungan Lasman P mengaku akan sambangi kantor yang katanya diselenggarakan Test Tertulis oleh Kelurahaan dengan dalih ini semua kerjaan Camat Bandar Amon Charles Sitorus,STP, M.Si. Besok Selasa(18/1/20201).
Hal ini dikatakan beberapa simpatisan massa pendukungnya. sebelumnya telah dilakukan musyawarah namun, terkesan tertutup dan hanya kelompok pendukung Kepala Lingkungan (Kepling) Incumbent saja penyelenggaranya.
Pun demikian masing-masing calon mendapat dukungan suara seimbang, sehingga belum diketahui siapa kandidat terkuat. kemudian akan digelar penyelenggaraan kedua, tapi entah apa penyebabnya ditunda kegiatan tersebut.
Kini muncul yang menurut warga hal yang tidak sesuai aturan dan tidak ada dilakukan dibeberapa wilayah simalungun, melalui Lurah Perdagangan I katanya esok kedua kandidat akan di uji test tertulis.
“kami bingung aturan dimana dan dasar Peraturan Bupati nomor berapa lagi mengatur hal tersebut”, kata Bob Senin(18/1/2020).
Warga meminta Pemerintah Kelurahaan agar Selektif memilih dan menentukan Calon Kepala Lingkungan dan prioritas di sukai oleh warga bukan berdasarkan kedekatan dengan Pemerintah tapi tidak disukai warga. kata Tambunan.
Informasi dihimpun, ada Kandidat diduga tidak memiliki Ijajah dan Identitas yang tidak sesuai dengan ijajah, hanya saja belum dapat dipastikan kru media siapa diantara kedua Kandidat tersebut yang sesuai dengan informasi tersebut.
Lasman P(39) salah satu kandidat mengatakan, siap mengakui kekalahan dan legowo asal tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan Peraturan serta memang warga menginginkan.
“Karena akan sulit komunikasi terjadi antara warga kalau kepala lingkungan nantinya bukan keinginan warga, melainkan keinginan oknum tertentu. takut kita gejolak akan terus berlangsung tiada henti-hentinya”, katanya.
Peraturan Bupati Simalungun Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentihan kepala lingkungan pada kelurahaan di Kabupaten Simalungun, mengatur masa jabatan Kepala Lingkungan diseluruh Kabupaten Simalungun berakhir serentak Desember 2020 dan harus dilaksanakan Musyawarah Mufakat, dengan ketentuan umur 25-55 tahun. hanya saja tidak ada aturan jelas tentang ketentuan masyarakat dalam menentukan. sebab, dalam Perbub tersebut tetap dikatakan penentuan akhirnya adalah Lurah/Pangulu dan Camat. sehingga ada kerancuan pada musyawarah mufakat yang di tafsirkan oleh Perbup tersebut.
Lurah I Tiarli Ambarita dikonfirmasi belum bersedia membalas.(RED/KTN)