Berkas Jen Hariono dinyatakan P21 Dilimpahkan Ke Kejatisu, Berkas Lindawati Als Juiling Lebih Awal P21 Tidak Kunjung Di Proses

Kejari Simalungun
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews Berkas perkara Jen Hariono Pasaribu Cs terduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (21/3) sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH mengatakan, berkas perkara dan barang bukti yang di limpahkan oleh penyidik Subdit II Harda/Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yakni, yakni, Jen Hariono Pasaribu alias Awi, Irsan Nasution, Hendro Pakpahan.

Perkara tersebut atas laporan pengaduan Lindawati alias Juiling (tersangka dugaan penggelapan sertifikat hak milik) di Polres Simalungun dan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, namun belum di limpahkan.

“Hari ini, Kamis (21/3/2019) pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti,” kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu, Kamis (21/3/2019).

Ditanya kapan berkas perkara tersangka Jon Hariono Pasaribu Cs terduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dinyatakan lengkap, Sumanggar menyebutkan sekitar satu minggu yang lalu. Namun penjelasan Sumanggar diralat kembali.

“Semalam, Rabu (20/3/2019) berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa peneliti pidana umum Kejatisu,” sebutnya.

Disinggung perkara Laporan Polisi Nomor Polisi : LP/129/V/2016/SU/Simal tanggal 14 Mei 2016 dengan tersangka Lindawati alias Juiling sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Simalungun, sesuai dengan surat Kajari Simalungun Nomor : B-3211/N.2.24/Epp.1/12/2018 tanggal 18 Desember 2018, Sumanggar tidak bersedia menjelaskannya. “Kalau persoalan itu agar di tanyakan ke Simalungun,” sebutnya.

Diketahui, Jen Hariono Pasaribu Cs di tahan penyidik, Selasa (22/1/2019) malam, atas tuduhan keterangan palsu ke dalam akta autentik miliknya dengan ketentuan perundangan-undangan. Padahal, 23 Sertifikat Hak Milik (SHM) penerbitan pertama oleh BPN Simalungun pada tanggal 7 Oktober 2000 atas nama Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan telah di coret dan tidak berlaku lagi.

Penetapan Nomor : 02/PdtP/2016/Pn-SIM tanggal 15 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun tidak dapat digunakan berlaku surut dan tidak dapat dijadikan dasar/legalitas bagi lrianto Rusmin, Irvandri Rusmin dan Irwansyah Rusmin untuk menandatangani akta-akta jual beli yang diperbuat oleh Notaris/PPAT Rahmat RPL Tobing SH tanggal 28 Desember 2001 sebagai pihak kedua atau pembeli.

Akta jual beli yang diperbuat oleh Notaris/PPAT Rahmat RPL Tobing SH tanggal 28 Desember 2001 atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan pertama oleh BPN Simalungun tanggal 7 Oktober 2000 atas nama Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan di perbuat tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga tidak sah secara hukum, cacat administrasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lindawaty, Irianto Rusmin, Irvandri Rusmin dan Irwansyah Rusmin tidak ada memilki hubungan hukum serta tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas 23 sertifikat terbitan pertama tanggal 7 Oktober 2000 yang di terbitkan BPN Simalungun atas nama Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan.

“Lindawati tidak memiliki dasar dan alasan serta wewenang dan legalitas hukum melaporkan di Polda Sumut atas dugaan tindak Pidana mengunakan surat palsu dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta autentik terhadap Jen Hariono Pasaribu dan kawan-kawan. Pembuatan akta-akta jual beli tanggal 28 Desember 2001 dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan atau Pasal 364 dari KUHPidana,” terangnya.

Terpisah Informasi yang diterima dari pihak keluarga Jen Hariono Pasaribu bahwa mereka(Jen Hariono Pasaribu,dkk-red) Kamis (21/3/2019) sudah di kirim ke Kejari Simalungun untuk dilaksnakan sidangnya di simalungun,pihak Kejari Simalungun,Jumat(22/03/2019) pukul 11.05 wib coba di konfirmasi terkait informasi kebenaran tersebut, baik kebenaran P21 antara Jen Hariono Pasaribu dan Lindawati Alias Juiling serta pengiriman para tersangka, Yunita salah satu petugas piket Kejari Simalungun Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun mengatakan Kepala Kejaksaan, Kasi Pidum dan Kasi Penerangan Hukum(humas) semua tidak berada ditempat”Bapak tunggu aja kalau sabar menunggu,”. ditanya sampai pukul berapa harus menunggu”kan saya tadi sudah katakan semua ada urusan baik anggota mereka juga keluar,kalau sabar tunggu saja pak,itulah paling yang bisa kami sampaikan pak,”ucapnya pergi.

Sebelumnya, terkait dugaan penyimpangan Hukum Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR-Simalungun) Joel Sinaga,Senin(18/3/2019) telah melayangkan surat dan bukti surat P21 dari Kejari Simalungun dan Polres Simalungun Ke Komisi III DPR RI, Indonesia Police Wacth, Kompolnas, Kejagung dan Kapolri.

“iya kita sudah melayangkan surat dari lembaga kita dan bukti surat P21 milik mereka, sebab kita menganalisa perkara ini 2(dua) pengaduan dengan 1(satu) objek perkara yang sama. hanya pertanyaannya, sudah duluan P21 kasus diduga penggelapan melanggar pasal 327 KUHPidana dengan tersangka Lindawati Als Juiling, namun kenapa lebih duluan di proses P21 Jen Hariono Pasaribu, diduga melanggar pasal 362 atau pasal 364 KUHPidana.kalau mengacu pada KUHAP harus yang lebih awal P21 dong yang disidangkan, sehingga atas dasar dugaan ini kita melayangkan surat tersebut,dan semalam saya sudah ditelepon pihak Kejagung dan ada bahasa mereka akan menurunkan Tim terkait kasus ini,”tutupnya.(red/KTN)

Bagikan :