Beredar Video Salah Satu Calon Bupati Langgar Prokes, Ini Dikatakan Kapolres Simalungun

Bagikan :
Simalungun – Kliktodaynews.com ATAS beredarnya ‘Video Amatir’ tentang kegiatan pembekalan para saksi dari salah satu pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 yang diduga telah melanggar aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polres Simalungun telah berkordinasi dengan Pihak Panwascam/Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sabtu (05/12/2020)

Menyikapi temuan dugaan pelanggaran itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK menjelaskan bahwa sampai saat ini Polres Simalungun belum menerima rekomendasi atau kajian hasil laporan atau temuan dari Panwascam/Bawaslu.

Sesuai PKPU No.13 Tahun 2020 bahwa bilamana terdapat pihak yang melanggar kewajiban Protokol Kesehatan yang berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 harus berdasarkan laporan atau temuan dari pihak Panwascam/Bawaslu, maka selanjutnya menunggu kajian/rekomendasi dari pihak Panwascam/Bawaslu terkait adanya pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kami pihak Kepolisian harus menerima rekomendasi atau kajian dari Panwascam/Bawaslu terkait laporan atau temuan tersebut. Kepolisian tidak bisa melakukan tindakan tanpa adanya permintaan bantuan, rekomendasi atau kajian dari pihak Panwascam/Bawaslu.

Di tambahkan Kapolres. Dalam kegiatan yang sifatnya internal Partai atau Paslon, Polisi hanya membantu dalam pengamanan kegiatan dan tidak boleh masuk ke dalam ruangan kegiatan apalagi membubarkan peserta kegiatan tanpa dasar yang kuat. “Tugas dan tanggung jawab serta wewenang dari petugas Polri maupun petugas Bawaslu sudah ada aturan masing masing .” Ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tidak bisa serta merta digunakan dalam kegiatan Pilkada, karena kegiatan Pilkada sudah ada aturan tersendiri, itu wewenang pihak KPU dan Bawaslu. Mereka memiliki peraturan khusus tentang Prokes bagi penyelenggara Pemilu. Peraturan itu yang harus diawasi oleh Bawaslu sesuai Pasal di PKPU dan Undang Undang Bawaslu”. Tutup AKBP Agus Waluyo SIK. (JOE/KTN)

editor: ALDY/KTN

Bagikan :