Beredar Pengumuman Administrasi Pesta dan Izin Hiburan Ditiadakan, Kapolres Simalungun: “HOAX”

Bagikan :

Simalungun – Kliktodaynews.com Beredarnya pengumuman ditengah tengah masyarakat yang mengatasnamakan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK perihal seluruh administrasi berhubungan Pesta Ditiadakan dan Izin Hiburan Ditiadakan ternyata tidak benar atau hoax. Hal ini dinyatakan langsung Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, Selasa (29/9/2020).

“Saya tidak ada menyebarkan pengumuman seluruh administrasi pesta dan izin hiburan ditiadakan. Jadi Pengumuman beredar itu adalah berita hoax,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.

Kapolres menjelaskan, Ia menghimbau sekiligus melarang kepada masyarakat Kabupaten Simalungun berkumpul atau berkerumun untuk mematuhi Prokol Kesehatan dalam membantu Pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid 19 melalui penggelaran kegiatan Oprasti Yustisi Polri. 

Selanjutnya menekankan mematuhi Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si bernomor : MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam tahapan Pemilihan 2020.  Didalam Maklumat Kapolri tersebut terdapat empat point, dimana salah satu diantaranya menekan klaster Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, mendukung Pemilu Damai dan Ikut menjaga ketertiban dan keamanan. Untuk itu Kapolres Simalungun sangat mengharapkan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun supaya tidak cepat mempercayai beredarnya himbauan yang tidak benar atau hoax.

“Saya hanya menghimbau masyarakat Kabupaten Simalungun supaya tidak berkerumun atau berkumpul dan mematuhi Maklumat Bapak Kapolri demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19 serta mendukung pelaksanaan Pilkada Damai tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Jadi sekali lagi saya sampaikan Pengumuman yang beredar itu adalah berita Hoax,”kata Kapolres Simalungun Jebolan Akademi Kepolisian (AKPOL) tersebut mengakhiri.(JOE/KTN)

Bagikan :