Beraksi Di Lokasi Kebakaran, Pelaku Curanmor Diciduk

Pelaku Dan Penadah Curanmor Berikut Barang Bukti Saat Di Mapolsek Perdagangan.
Pelaku Dan Penadah Curanmor Berikut Barang Bukti Saat Di Mapolsek Perdagangan.
Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Pelaku pencurian dan pembeli kendaraan bermotor (Ranmor) berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan atas laporan pengaduan korban Suhairi Tindaon, warga Huta IV Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Jumat (20/12/2019)sekira pukul 15.30 Wib lalu. Korban mengaku kehilangan 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat berwarna merah tahun 2014 bernopol BK 5083 TAY, Nomor Rangka MH1JFM218EK618043 dan Nomor Mesin JFM2E-1611541.

Informasi dihimpun, pada hari Minggu (22/12/2019) sekira pukul 21.00 Wib, unit Lidik Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa diduga Riswanto alias Anto (34) warga Perumnas Manahol, Kelurahan Perdagangan III ini yang melakukan pencurian sepada motor milik korban saat terparkir di lokasi rumah bermarga Simarmata, merupakan tetangga pelaku.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH menerangkan korban kehilangan sepeda motor saat terparkir sekitar 20 meter dari lokasi kejadian kebakaran yang menghanguskan seisi rumah dan tiga unit kendaraan milik Walden Tindaon Jumat pagi itu.

“Korban datang ke lokasi kebakaran yang terjadi di rumah keluarganya dan tanpa disadarinya tidak mengunci stang sepeda motor saat diparkirkan. Kemudian pelaku beraksi dengan memotong kabel lalu membawa pergi sepeda motor itu. Merasa kehilangan korban membuat laporan resmi di Mapolsek Perdagangan,” sebut AKP Supendi SH, MH melalui pesan Whatsapp. Senin (23/12)2019).

Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan pelaku saat di rumahnya dan menginterogasi akhirnya mengakui sepeda motor dijual melalui grup Black Market di media sosial facebook menggunakan akun Gilang Pratama, akhirnya petugas kembali mengembangkan, Senin dinihari (23/12/2019) mengamankan pembeli sepeda motor, Darwin (26) pemilik akun FB Gilang Pratama, warga Huta V Nagori Nagaharjo, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan bernopol BK 2017 TAD, ternyata nomor mesin dan rangka sesuai dengan milik korban.

“Setelah dilakukan penyidikan akun Facebook Gilang Pratama milik Darwis dan sebagai pembeli ranmor milik korban kita amankan berikut barang bukti sepeda motor dari kediamannya,” sebut Kapolsek Perdagangan.

Kini keduanya, pelaku pencurian dan pelaku pembeli menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan mengamankanbbarang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna merah guna melengkapi sejumlah berkas pemeriksaan perkara pencurian sepeda motor guna proses hukum selanjutnya. (RY/KTN)

Bagikan :