Belum Sempat Jual Sabu, Pria Ini Keburu Diciduk Polisi di Simpang Panei

Bagikan :

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menangkap pemasok dan membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba,” tegas AKP Henry.

Ia menambahkan, perang terhadap narkoba akan terus digencarkan karena merupakan kejahatan luar biasa yang merusak masa depan bangsa, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan pernah lelah. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Pesan kami jelas: tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Simalungun,” ujarnya.

Kini tersangka Dolphin Bella Rokan alias Bela telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Menutup pernyataannya, AKP Henry mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Mari bersama kita lawan narkoba. Laporkan segera setiap aktivitas mencurigakan. Dengan kebersamaan, kita bisa menyelamatkan generasi masa depan,” pungkasnya. (Tim)

 

 

 

Bagikan :