
SIMALUNGUN – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial Dolphin Bella Rokan alias Bela (34) di Jalan Raya Saribu Dolok, Simpang Panei, pada Rabu (1/10/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Simalungun. Siapapun yang terlibat akan kami buru dan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Raya Saribu Dolok, Kecamatan Panombean Panei. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Informasi masyarakat sangat berharga bagi kami. Setelah laporan masuk, tim langsung turun dan melakukan pemantauan di lokasi,” jelasnya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di depan Hotel Raja tanpa perlawanan. Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan satu paket plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 2,24 gram, serta satu unit handphone Oppo hitam yang digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rizal, warga Kota Pematangsiantar. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang dimaksud, namun Rizal tidak ditemukan di lokasi.