Beli Sabu Dari Siantar, Bandar Sabu Asal Binjai Diringkus Polisi di Simalungun

Bagikan :

SIMALUNGUN – Keserakahan seorang bandar narkoba asal Binjai yang nekat berbisnis sabu-sabu lintas kota akhirnya berujung pada jeruji besi. Yudi Safdaham (40), warga Binjai yang membeli sabu dari Pematang Siantar kemudian menjualnya di Simalungun, kini mendekam di sel tahanan Polres Simalungun setelah ditangkap dengan barang bukti 4,93 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan detail operasi yang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas daerah ini. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka adalah Yudi Safdaham, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai. Dia nekat menjalankan bisnis haram narkoba di wilayah Simalungun padahal bukan warga lokal,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Operasi penangkapan ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa di Nagori Tiga Runggu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Informasi ini sangat berharga bagi upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Bagikan :