Tanah Jawa-Kliktodaynews.com SATU koma Dua Empat (1,24) gram bruto sabu sabu di sita tim opsnal unit reskrim Polsek Tanah Jawa dari JSS alias Shandy (32) warga Sidorejo Huta III Silobosar Nagori Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (01/02/2020) pukul 21.00 Wib.
Penyitaan barang bukti sabu ini setelah pihak kepolisian Tanah Jawa mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada seorang pria akan berangkat dari Pematang Siantar menuju ke arah Tanah Jawa di duga membawa narkotika jenis sabu sabu. Sebut Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL J. Purba SH melalui Kabag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim
Dijelaskan J. Purba lagi, setelah mendapat informasi pihaknya langsung memerintahkan tim opsnal unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengintai sekaligus melakukan razia di jalur yang dicurigai akan dilalui target.
Dalam penyelidikan dan pengintaian, personil melihat target melintas yang kemudian di hadang dan langsung diamankan. Pria ini mengaku bernama JSS alias Shandy. Sebut Humas, Minggu (2/2/2020) pukul 09.30 Wib.
Setelah diamankan, Shandy digeledah. Ditemukan,
3 (tiga) bungkus klip kecil tembus pandang diduga berisi Narkoba Jenis Sabu Brutto : 1,24 gram, 1(Satu) Bungkus klip kecil kosong warna putih.
3 (Tiga) Lembar Uang Rp 50.000.-
1 (satu) Unit HP VIVO warna Hitam
1 (Satu) unit Yamaha X-Ride Warna abu abu.
Dari hasil interogasi, Shandy mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki laki tidak dikenalnya warga Kampung Banjar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar.
Mendengar pengakuan Shandi, tim opsnal langsung bergerak memburu pria yang di sebutnya. Namun di duga sudah mengetahui penangkapan Shandi, pria yang menjadi target pengembangan belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, JSS alias Shandy beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lanjut untuk pengembangan dan proses hukum. (ALDY/KTN)