Begini Nasib Pelaku Pengeroyok Warga Siantar di Sidamanik Setelah Ditangkap Polisi

Dua di antara pelaku sudah di tahan sementara FIS alias Fiter alias Insan statusnya masih wajib lapor.
Dua di antara pelaku sudah di tahan sementara FIS alias Fiter alias Insan statusnya masih wajib lapor.
Bagikan :

Sidamanik – Kliktodaynews.com POLSEK Sidamanik Polres Simalungun berhasil meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan) terhadap korban Mulkan Fanesha Saragih warga Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G7 Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

Ketiga pelaku, WWN alias Wenri alias Nando (26) warga Pangkalan Buntu Nagori Tigabolon Kabupaten Simalungun, WSS alias Ratno (22) warga Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun serta FIS alias Fiter alias Insan (17) warga Nagori Tiga Bolon Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK.MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Senin (15/12/2020) malam mengatakan dua di antara pelaku sudah di tahan sementara FIS alias Fiter alias Insan statusnya masih wajib lapor.

Dikatakan Lukman pengeroyokan terjadi Sabtu (12/12/2020) sore sekira pukul 15.30 WIB dipersimpangan jalan Durian Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Sore itu korban Mulkan Fanesha Saragih mengenderai sepedamotornya bersama temannya melintas di wilayah itu (TKP-red), tiba tiba sepedamotor korban di selip dan di hadang ketiga pelaku.

Korban menghentikan sepedamotornya namun serta merta tanpa sepatah kata ketiga pelaku mengeroyok (aniaya) korban menggunakan kayu dan bambu hingga korban terjatuh.

Salah satu pelaku memukul bagian kepala korban hingga mengalami luka koyak mengeluarkan darah. Korban tidak berdaya. Ketiga pelaku kemudian pergi. Korban dilarikan teman temanya ke Rumah Sakit terdekat. Ungkap Humas

Ayah korban Mulyadi Saragih (55) tidak terima anaknya di aniaya langsung membuat pengaduan ke SPK Polsek Sidamanik dengan Laporan Polisi Nomor : LP/31/XII/2020/SU/SIMAL-Sidamanik tertanggal 12 Desember 2020.

Berdasar laporan ayah korban, pihak Polsek Sidamanik melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku yang kemudian berkat bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK. MH, keberadaan para pelaku terendus.

Senin (15/12/2020) Kapolsek Sidamanik IPTU E. Nababan bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal serta Kasihumas AIORU Nazar, Ka. SPK Tosa Tarigan serta BRIPKA S. Sinaga berhasil meringkus ketiga pelaku

“Dari ketiga pelaku, WWN dan WSS sudah ditahan sedang satu pelaku FIS dilakukan wajib lapor karena masih anak dibawah umur. Ketiganya akan diproses sesuai prosedur hukum berlaku, Tutup AKP Lukman Hakim Sembiring di ujung penjelasan (JOE/KTN)

Bagikan :