Simalungun-Kliktodaynews.com Tingkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, kembali Tim Opsnal Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan empat orang pria. Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima, menyebutkan adanya kegiatan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Kali ini dari dua lokasi berbeda, dalam hitungan jam jajaran Polsek Perdagangan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotik jenis sabu. Berawal dari penangkapan tersangka ARTA RAMADANI (18) bersama Rapisari (21), keduanya merupakan warga Huta VIII Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun. Senin (9/12/2019) sekira pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Perdangangan AKP Supendi, S.H, M.H, menerangkan penangkapan ini berkat informasi oleh masyarakat yang diterimanya, segera menindaklanjuti lakukan penyidikan ke lokasi dimaksud.
“Kedua pria yang muda belia ini diamankan tepatnya di perladangan ubi milik Keling terletak di Huta VIII Nag Bandar Rejo Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun berikut barang bukti 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, personil juga mengamankan tersangka Jesi Milcaini (25), warga Huta II Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam dan Feri Angriawan (21), warga Huta I, Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, keduanya diringkus saat berada di dalam rumah Feri Angriawan, Senin siang (9/12/2019) sekira pukul 14.30 Wib.
“Saat di rumah tersangka Feri Angriawan sedang bersama Jesi Milcaini dilakukan pengrebekan dan penggeledahan badan keduanya juga di sekitar lokasi ruangan, beberapa barang bukti berhasil ditemukan dan kedua tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” sebut AKP Supendi saat dihubungi melalui selularnya. Selasa siang (10/12/2019) sekira pukul 14.30 Wib.
Disebutkan, dari kedua tersangka didapati dan diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu, dari dalam mulut tersangka Jesi Micaini, ditemukan personil yaitu 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu, 4 (empat) buah plastik klip ukuran kecil.
Kapolsek Perdagangan menambahkan dari keduanya juga didapati sebuah dompet motif berliris warna biru, merah dan putih yang berisikan 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) mancis hijau, 3 (tiga) buah pipet plastik, 42 (empat puluh dua) buah plastik klip ukuran kecil kosong diambah 8 (delapan) buah plastik klip ukuran sedang kosong ditemukan di bawah kursi tamu di dalam rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap keempat tersangka, mengakui atas kepemilikan barang bukti diperoleh untuk dijual dan menerima upahnya dari seorang pria disebutkan bernama Tulang. Setelah berhasil meringkus keempat tersangka berikut sejumlah barang buktinya, kemudian lakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Oleh kedua tersangka mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya, untuk dijual atas suruhan seseorang dan masih kita telusuri keberadaannya untuk melakukan pengembangan kasus ini. Selanjutnya, keempat orang ini kami serahkan untuk proses hukumvselanjutnya kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun,” tutup AKP Supendi, S.H, M.H. (RY/KTN)