Bawaslu Harus Tidak Tegas ASN Berpolitik Praktis

Bagikan :

Rudi Samosir : Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Dasar memberikan efek jera bagi ASN yang terlibat

Perdagangan-Kliktodaynews.com Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tertera pada pasal 280 ayat 2 dan 3, pasal 282, pasal 283 ayat 1 dan 2, jelas melarang ASN, TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat terlibat politik praktis dipidana penjara.

Pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 dikatakan setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Banyaknya keterlibatan ASN dan perangkat lainnya saat ini bermain dalam pilkada simalungun, sepertinya perlu kerja ekstra dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Simalungun menggerakan mesin perangkatnya hingga tingkat Nagori/Kelurahaan.

Sebab hal ini nantinya akan memicu persoalan jika tidak disikapi secara selektif. Peraturan dan perudang-undangan jelas melarangnya. namun nafsu politik sepertinya mampu melupakan itu semua.

Hal ini di sampaikan Pengamat Sosial Politik Rudi Samosir, Jumat(23/220/2020) di Coffee Shop Double J Coffee Jalan Kartini Perdagangan Kabupaten Simalungun.

“nafsu politik sepertinya mampu menghilangkan rasa takut akan undang-undang tersebut, terbukti adanya dibeberapa tempat keterlibatan para ASN maupun lainnya yang dilarang oleh undang-undang, ternyata tidak menimbulkan rasa takut bagi mereka. ada 2 asumsi apakah ini karena syahwat politik sehingga tidak memiliki rasa takut lagi atau memang krisis kepercayaan kepada sistem yang ada, karena dianggap semua dapat di atur,”kata Rudi.

Penyelenggara pemilu sepertinya perlu memberikan tindakan tegas bagi oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis agar menimbulkan efek jera bagi yang lainnya.(RED/KTN)

Bagikan :