Berbekal informasi keberadaan pelaku, pada Minggu malam (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Unit I Opsnal Jatanras di bawah komando IPTU Ivan R. Purba bergerak menuju Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, dan berhasil meringkus pelaku di sebuah kos di kawasan Bane.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kos-kosan kawasan Bane. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Ivan R. Purba di Mapolres Simalungun.
Dari penggeledahan, petugas menyita handphone OPPO A54, kalung emas dua mayam, tabung gas 3 kg, dua tas Eiger, setrika Maspion, serta surat-surat penting milik korban. Polisi juga menemukan linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu rumah korban.
Dalam pemeriksaan, Herry Purba mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan linggis, lalu membawa kabur barang berharga. Sebagian hasil curian dijual, sisanya disembunyikan di rumahnya di Jalan Siantar–Parapat KM 6,5, Kampung Pasiran.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang diperiksa intensif. Kami juga mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan pelaku lain atau kasus serupa di wilayah sekitar,” tambah IPTU Ivan R. Purba.
Kapolsek Panei Tongah mengapresiasi kinerja cepat Unit Jatanras Polres Simalungun.
“Respon cepat ini menunjukkan kesigapan personel Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat dan barang bukti utama telah dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

