SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com BERSAMA barang bukti narkotika miliknya, RW alias Rino (31) warga Huta Sei Langgei Nagori Sei Langgei Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, tidak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Rabu (17/03/2021) pagi sekira pukul 06.00 WIB
Kronologi penangkapan di duga pengedar sabu sabu di Sei Langgei Bandar Masilam ini dipaparkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam rilis pers yang disiarkan resmi oleh Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH
Menurut penjelasan Kasat Res Narkoba Adi Haryono disampaikan Humas, penangkapan Rino berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun yang menyebut di salah satu rumah warga di Huta Sei Langgei Nagori Sei Langgei ada seorang pria sering menggunakan dan mengedar narkotika.
Menyahuti informasi. atas perintah Kasat, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Ifan Siregar melakukan lidik intai ke wilayah yang di sebut warga. “Rabu pagi 17 Maret 2021 pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal menggerebek rumah dan berhasil meringkus target RW alias Rino”. Ungkap Lukman Kamis malam
Bersama pelaku. petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu (1) buah dompet warna cream dari saku celana depan sebelah kanan pelaku berisi tujuh ( 7) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 4,89 (Empat koma Delapan Puluh Sembilan) gram
Dua puluh (20) plastik klip kosong, satu (1) kaca pyrex berisi sisa bakaran sabu dan satu (1) unit HP android merk OPPO”. “Di interogasi, Rino mengaku sabu itu miliknya, diperoleh dari seorang pria di daerah kota Tebing Tinggi”. Papar Humas
“Pelaku RW alias Rino sudah diamankan untuk diperiksa lanjut guna diproses hukum sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”. Ujar AKP Lukman Hakim Sembiring menutup penjeladan (ALDY/KTN)