Simalungun-Kliktodaynews.com BERMODAL akal bulus dan sebilah arit, bandit kampung, Jumpa Sembiring (30) penduduk Simpang Parjo Huta III Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, sukses menggasak harta benda mangsanya, Jumat, 10 April 2020 pukul 17.00 Wib.
Korbannya. Juan Ardiansyah (14) penduduk jalan Kauman Huta I Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Kasus bermula saat korban Juan Ardiansyah dan teman temannya (saksi) sedang duduk nongkrong yang kemudian pelaku datang dan menyuruh korban untuk memberi rokok seraya menyerahkan uang Rp 10.000.-
Korban mengendarai sepeda motornya Honda Beat warna hitam nopol BK 3877 TAY pergi membeli rokok dan selanjutnya kembali lalu menyerahkan rokok kepada pelaku.
Akal bulus dimainkan. Pelaku berpura pura minta di bonceng untuk mencari mancis dan dituruti korban. Sebut Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung SH dalam rilis yang diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim.
Tiba di tempat sunyi, dipersawahan jalan Karang Bangun Karang Sari Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, pelaku mengeluarkan sebilah arit rumput dari pinggang sebelah kanan lalu mengacungkan ke arah korban
“Sini handphonemu, pigi kau.. lompat kau. Ancam pelaku. Korban ketakutan dan menyerahkan handphone miliknya. Setelah menguasai handphone, pelaku kabur membawa sepeda motor korban.
Atas kejadian itu korban mendatangi Mapolsek Bangun untuk membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP/29/IV/2020/SU/Simal/Sek-Bangun tanggal 10 April 2020
Berdasar LP korban, pihak Polsek Bangun melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku. Di dapat informasi, bandit kampung ini diperkirakan sedang berada di desa Bangun Sordang perbatasan antara Asahan dan Ujung Padang. Wilayah ini langsung di pantau.
Hingga Rabu 22 April 2020 sekira pukul 15.00 Wib di dapat informasi akurat bahwa pelaku sedang berada di wilayah perbatasan itu.
Mendapat informasi, Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung SH langsung bergerak menuju lokasi bersama seluruh anggota tim opsnal unit reskrim.
Pukul 19.45 Wib. Tim yang di pimpin langsung oleh Kapolsek tiba dan menemukan pelaku sedang minum tuak. Melihat kedatangan Polisi, pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit. Tim mengejar, berhasil mengamankannya. Pria ini langsung di bawa ke Polsek Bangun.
Penjahat ini di interogasi. Dia mengaku sepeda motor serta handphone milik korban telah di jual ke ke Tanjung Balai seharga Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan telah habis untuk kebutuhan pribadinya.
Di akhir keterangan Humas mengatakan, pihak kepolisian masih mencari keberadaan barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban. (ALDY/KTN)