Bandar Narkoba asal Siantar Ditangkap dengan 16 Gram Sabu

Bagikan :

Pengembangan kasus dilakukan dengan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka yang didampingi oleh gamot setempat dan disaksikan istri pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket plastik klip besar berisi sabu yang disimpan di laci lemari dalam kamar, beserta timbangan elektrik dan peralatan lainnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket plastik klip besar berisi sabu, tiga paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 16,07 gram, satu timbangan elektrik, satu ball plastik klip kosong, satu paket plastik klip sedang kosong, satu alat hisap sabu dari botol plastik, satu kaca pirex, satu sendok plastik, satu tumbler minuman, satu tempat permen happydent, satu handphone Samsung berwarna biru, dan uang tunai sebesar Rp140.000.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Pak Imam yang merupakan warga Medan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Dalam interogasi, Junaidi mengaku telah lama terlibat dalam bisnis haram peredaran narkotika. Dia mendapatkan pasokan sabu dari jaringan yang lebih besar di Medan dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Simalungun dan sekitarnya. Modus operandinya adalah melakukan transaksi di tempat-tempat sepi untuk menghindari deteksi aparat keamanan.

“Tersangka sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini.

Bagikan :