
SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang bandar asal Pematang Siantar berinisial Junaidi alias Goplak (46) di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat brutto 16,07 gram beserta berbagai barang bukti pendukung.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait S.IP., S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Nagori Karang Sari. Informasi ini diterima personil Sat Narkoba pada Senin (8/9/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Jumat (12/9/2025) sekira pukul 13.20 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Junaidi alias Goplak, seorang pria berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pelaku beralamat di Jalan Tongkol Nomor 56, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, namun saat penangkapan sedang berada di wilayah Simalungun untuk melakukan transaksi narkotika.
“Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan di saku celana tersangka berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lagi di rumahnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.