SIMALUNGUN-KLIKTODAYNEWS.COM
POLSEK Perdagangan berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu sabu lintas kabupaten dari wilayah Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Rabu 18 Maret 2020 pukul 13.30 Wib.
Kedua pelaku, Supiyandi Daulay alias Andi (36) pengedar/pemesan, warga Simpang Kebun Kopi dusun Tamsis desa Sei Suka Kabupaten Batubara, serta Bayu Nurhakim alias Aseng (20) kurir sabu, warga Huta VIII Nagori Bandar Rejo Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini berawal. dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di depan kios pemotongan ayam milik Sudarman di Huta I Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun
Mendapat informasiTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung terjun mengintai ke lokasi. Di situ petugas melihat satu pria dan langsung diamankan, dia mengaku bernama Supiyandi Daulay alias Andi.
Terhadap Andi dilakukan penggeledahan badan. Dari saku celana bagian depan sebelah ditemukan Satu (1) unit Handphone merk Nokia warna hitam. Satu (1) plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat satu (1) gram bruto
Kemudian satu (1) buah kotak ukuran kecil warna putih berisi satu (1) plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. Dua (2) plastik klip ukuran kecil yg kosong.
Satu (1) buah plastik klip ukuran sedang yg kosong. Satu (1) buah sendok/sekop yg terbuat dari potongan pipet. Diamankan juga satu (1) unit sepeda motor Cina merk KTM warna hitam silver.
Untuk pengembangan, Supiyandi di interogasi petugas. Dia menerangkan, sebelumnya dia memesan sabu sabu sebanyak satu gram seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) per gram via telepon dari satu pria di duga bandar narkotika yang dikenalnya bernama Udin alias Tulang.
Selanjutnya disepakati perjanjian serah terima pesanan dilakukan di depan kios pemotongan ayam milik Sudarman. Namun pesanan Supiyandi di antar oleh kurir suruhan Udin alias Tulang bernama Bayu Nurhakim alias Aseng.
Tidak buang waktu, Polisi langsung memburu Bayu Nurhakim alias Aseng. Pria ini terendus sedang berada di warung kopi milik Yuni di wilayah itu juga. Aseng langsung diamankan.
Dari Aseng diamankan
uang tunai diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu seberat saru (1) gram sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) serta satu (1) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam merah tanpa plat.
Berlanjut pengembangan kepada di duga bandar Udin alias Aseng. Namun, di duga sudah mengetahui kedatangan Polisi, Udin alias Tulang melarikan diri.
Selanjutnya Supiyandi Daulay alias Andi serta Bayu Nurhakim alias Aseng berikut barang bukti di boyong ke Mapolsek Perdagangan untuk pemeriksaan lanjut dan proses pelimpahan ke Satres narkoba Polres Simalungun. (ALDY/KTN)