Bandar-Kliktodaynews.com Berawal dari persoalan berkurangnya lebar jalan tanah wakaf semula 3,5 meter menjadi 1,6 meter, akhirnya sebagai bentuk aksi protes sejumlah warga melakukan aksi pemasangan portal di jalan Liga, Huta III Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, persoalan berawal dari jual beli tanah milik warga bermarga Sudiman Sitorus kepada pembelinya yang mewakili S. Sinaga, akhirnya melakukan pembangunan di tanah itu sesuai luas dan lebar yang tertera pada Sertfikat BPN sebagai alas hak. Pemerintah setempat menyelenggarakan pertemuan guna menyelesaikan permasalahan, Jumat, (21/11/2019) sekira pukul 15.30 Wib di Kantor Pangulu Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selaku Pangulu, Kamiran menceritakan kronologis warga melakukan pemasangan portal tanpa izin awalnya akibat bangunan yang menimbulkan konflik. Warga keberatan atas bangunan milik S. Sinaga yang membeli tanah dari Sudiman Sitorus dengan Alas Hak Sertifikat BPN atas nama almarhum Muhammad Sitorus melakukan pembangunan gudang yang disesuaikan dengan ukuran yang tertera hingga akibatnya jalan menuju ke tanah wakaf berkurang dan menjadi sempit.
“Gudang yang dibangun disesuaikan ukuran dengan sertifikatnya, padahal sebelumnya riwayat tanah wakaf itu oleh pemilik sebelumnya sudah dihibahkan untuk masyarakat menjadi jalan tanah wakaf,” kata Kamiran saat menyampaikan sambutan.
Burhanuddin Sitorus, mewakili warga juga menyampaikan keberatan atas bangunan milik S. Sinaga, diketahui bersama bahwa ahli waris sebelumnya telah menghibahkan tanah untuk jalan ternyata saat inilah diketahui tidak ada perubahan ukuran.
“Semua sudut dikuasai untuk dibangun sesuai dengan alas haknya, sementara dari pihak penjual, jalan seharusnya 3,5 meter bahkan patok batas tanah saya sudah tertanam sejak tahun 1987 yang lalu sudah terpasang ternyata bergeser akibat bangunan pak sinaga,” jelas Sitorus yang mengaku keluarga dekat pemilik tanah sebelumnya.
Amon Sitorus Camat Bandar, dalam acara ini menyampaikan agar pemilik tanah harus melengkapi semua persyaratan administrasi diantaranya Sertifikat IMB dan memerintahkan agar pemilik tanah menghentikan pelaksanaan pembangunannya.
“Selaku warga negara yang baik, setiap melakukan pembangunan harus tertib administrasi dan apabila tidak lengkap harus menghentikan kegiatannya,” jelas Camat Bandar kepada warga yang hadir.
Tampak hadir, AKP Supendi SH MH Kapolsek Perdagangan, Mewakili Koramil 06/Perdagangan, perwakilan dari beberapa perusahaan dan warga sekitar.(RY/KTN)