SIMALUNGUN-KLIKYODAYNEWS.COM
UNIT Jahtanras Polres Simalungun menggrebek arena perjudian tembak ikan dan Jack Pot dari warung milik Heri Antonius Karo Karo dekat loket bus Simas di jalan Sutomo Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Rabu (19/2/2020/) pukul 17.00 Wib.
Penggerebekan ini atas informasi masyarakat yang mengatakan di warung tersebut ada terjadi praktik judi tembak ikan dan Jack Pot. sebut Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan ST SIK dalam rilis yang diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim.
Mendapat informasi, unit Jahtanras melakukan lidik intai ke lokasi. Benar. Didapati warung di maksud menyelenggarakan perjudian tembak ikan dan Jack Pot.
Petugas langsung melakukan penggrebekan. Saat itu ada tiga pemain namun berhasil melarikan diri; PS (30) warga jalan Sudirman Saribu Dolok, HS alias Ual (26) warga jala. Sipiso piso Saribu Dolok Iw alias Edo warga Simpang RS Bethesda jalan Pematang Siantar Kelurahan Saribu Dolok Kabupaten Simalungun.
Dari penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) penyelenggara, Risjon Panjaitan (29) warga jalan Sudirman Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.
Selain penyelenggara judi, petugas mengamankan barang bukti peralatan mesin judi, 1(Satu) unit mesin judi tembak ikan. 1(Satu) set kunci mesin Judi Tembak Ikan. 1 (Satu) Chip mesin judi Tembak Ikan. 1(Satu) Buah Remot Mesin Judi Tembak Ikan.
1 (Satu) Unit HP merek OPPO warnah putih Gold yang ada hubungannya dengan permainan Judi tembak ikan. 1 (satu) lembar kertas yang berisikan slip bon setoran permainan judi tembak ikan.
Uang pecahan Rp.850.000, (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 3 (tiga) Unit Mesin Judi Jack Pot serta 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) buah koin.
Saat diinterogasi Risjon Panjaitan menerangkan bahwa mesin judi tembak ikan tersebut milik Jaga Sipayung warga Saribu Dolok
Selanjutnya terduga tersangka penyelenggara judi Risjon Panjaitan beserta semua barang bukti peralatan judi di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk proses lanjut (ALDY/KTN)