SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com MENGAKU memperoleh sabu dari wilayah Pematang Bandar, dua pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu sabu di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Senin (08/02/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku, OS alias Olik (39) perajin meuble, di duga pecandu, warga Jalan Kuncar Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun serta Hen (43) Pengangguran, di duga pengedar, warga Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun
“Diawali penangkapan pelaku OS alias Olik, setelah diinformasikan masyarakat melalui ‘Aplikasi Horas Paten Simalungun’, menyebut di Simpang Bak Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba”. Sebut Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam rilis yang disiarkan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Selasa (09/02/2021) siang.
Menindak lanjut informasi Tim Opsnal dipimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung langsung bergerak ke lokasi melakukan lidik intai dan berhasil menangkap pelaku OS alias Olik.
Dari pelaku ini diamankan barang bukti satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,21 (Nol koma Dua Puluh Satu) gram, satu (1) buku majalah dan satu (1) unit Hand Phone merk VIVO warna hitam. “Pelaku Olik mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku Hen”. Ungkap Lukman kepada kliktodaynews Selasa siang
Setengah jam berselang. Tim melakukan pengembangan mengejar Hen. “Pelaku Hen berhasil di ringkus pada pukul. 16.30 WIB di Huta I Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun bersama barang bukti satu (1) bungkus rokok merk Sampoerna berisi enam (6) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1,43 (Satu koma Empat Puluh Tiga) gram dan satu (1) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam”. Ungkap Lukman lagi
Pelaku Hen diinterogasi, mengakui sabu yang diberikan kepada pelaku OS alias Olik adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria di daerah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lanjut dan proses hukum
“Hingga saat ini kedua pelaku, OS alias Olik dan Hen serta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN