Sidamanik – Kliktodaynews.com ATAS pengaduan warga lewat Aplikasi Horas Paten yang dibuat Kapolres AKBP Agus Waluyo SIK, pelaku judi jenis Kim Hongkong, Ardian Syahputra alias Ardian alias Putra (38) warga Dusun I Manik Maraja Nagori Manik Raja Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun di ringkus Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Jumat (13/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB
“Penangkapan terduga tersangka berawal dari informasi masyarakat pada pukul 18.00 WIB melalui Aplikasi ‘Horas Paten’ Polres Simalungun, yang menyebut di warung tuak milik marga Manik di Gang Memori Kampung Gereja Kelurahan Sidamanik ada yang melakukan permainan judi jenis Kim Hongkong.
Menerima laporan masyarakat, piket operator Aplikasi Horas Paten langsung meneruskan informasi ke Sat Reskrim yang kemudian ditindaklanjut oleh Tim Opsnal Unit Jahtanras melakukan penyelidikan ke lokasi untuk meringkus pelaku.
Dalam penelusuran penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku bernama AS alias Putra sedang melakukan aktifitas judi di dalam warung tuak tersebut.
Tidak mau buruannya kabur Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. “Petugas menemukan barang bukti terkait aktifitas perjudian tebak angka berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam berisi angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong”. Ungkap Humas Polres Simalungun
Kemudian uang sebesar Rp.140.000,-(Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian: 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) lembar pecahan 20.000,-(Dua Puluh Ribu Rupiah), 4 (empat) pecahan Rp.10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah), 4 (empat) pecahan Rp.5.000,-(Lima Ribu Rupiah) serta
5 (lima) lbar uang pecahan Rp.2.000,-(Dua Ribu Rupiah).
Pelaku di interogasi dan mengakui perbuatannya lalu menyebut nama sebagai bandar judi adalah Sitanggang 99 dengan koordinator lapangan (korlap) berinisial M warga Sidamanik.
Mendapat pengakuan Putra, Tim langsung melakukan pengembangan mengejar pelaku M yang berperan sebagai Korlap. Namun di duga sudah mengetahui kedatangan petugas, pria ini belum berhasil ditemukan. Kata Humas
Untuk pengembangan lanjut, terduga tersangka AS alias Putra beserta semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN