Anton-Rospita Diduga Lakukan Politik Uang, FPPR Minta Bawaslu Simalungun Segera Bertindak

Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Jhon Dalton Saragih
Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Jhon Dalton Saragih
Bagikan :

Simalungun – Kliktodaynews.com Ketua Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Jhon Dalton Saragih meminta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Rospita Sitorus, menaati setiap aturan yang ditetapkan penyelenggara pilkada.

Hasil penelusuran FPPR, pasangan nomor urut empat itu diduga kerap melakukan sejumlah pelanggaran selama mengikuti tahapan kampanye. Dalam beberapa kesempatan kampanye tatap muka, Jhon mencontohkan, pasangan Anton-Rospita tak menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang membatasi jumlah massa maksimal 50 orang.

“Kami juga menduga jika pasangan Anton dan Rospita sering melakukan money politik, seperti lewat pembagian sembako. Setelah ditelusuri, sembako yang dibagikan ternyata dananya berasal dari APBD Simalungun,” kata Jhon di kawasan Raya, Jumat (30/10).

Akses tersebut diperoleh Anton lantaran adiknya, JR Saragih, merupakan Bupati Simalungun. Anton, Jhon melanjutkan, “benar-benar bisa memanfaatkan jabatan strategis yang dijabat adiknya, JR Saragih, untuk kepentingan pencalonannya.”

Menurut Jhon, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang dimaksud politik uang adalah suatu bentuk pemberian agar orang tersebut memilih pasangan tertentu. Karenanya, Jhon menilai kegiatan bagi-bagi sembako dengan dana APBD yang dilakukan Anton dan Rospita masuk dalam praktik politik uang.

Dalam Pasal 187 A UU Pemilu, sanksi dari praktik politik uang bisa menjerat penerima dan pemberi. Ancamannya yakni kurungan penjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Jhon mengatakan, dalam Pasal 523 UU Pemilu juga disebutkan jika kandidat pilkada yang melakukan politik uang bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara, juga denda sebesar Rp 48 juta. Selain itu, kandidat yang melakukan politik uang selama masa pemilihan bisa dibatalkan pencalonannya.

Karena itu, Jhon meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun segera menelusuri dugaan praktik politik uang yang dilakukan pasangan Anton-Rospita.

“Bawaslu Simalungun harus segera bergerak, menyelidiki apa yang diduga dilakukan Anton dengan membagi-bagikan sembako dengan dana APBD. Kasus ini juga harus dibuka ke publik, biar menjadi pelajaran politik sebelum menentukan pilihan,” imbau Jhon. (RED/KTN)

Bagikan :