Anggota DPR RI Novri Ompusunggu Apresiasi Vonis Penjara Seumur Hidup Pembunuh Marsal Harahap

Kedua terdakwa saat menjalanin sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, Kamis (03/02/2022) sekira pukul 15.30 wib.
Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Anggota Komisi III DPR RI, H Novri Ompusunggu SH MH mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Simalungun yang memvonis dua terdakwa, Sudjito alias Gito (57), pemilik KTV Ferrari, dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (37), selaku humas KTV Ferrari, penjara seumur hidup.

“saya mengapresiasi putusan tersebut, tentunya hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta terungkap dipersidangan,” kata Novri Ompusunggu SH MH melalui sambungan seluler, Kamis (3/2/2022).

Menurut H Novri Ompusunggu, vonis seumur hidup itu sangat layak diterima kedua pelaku yang telah menghilangkan nyawa Marasalem Harahap, wartawan media online Lassernewstoday.

Selain telah menghilangkan nyawa, menurut H Novri Ompusunggu, tindakan kedua pelaku berdampak pada psikologi istri dan kedua anak Alm Marasalem Harahap yang masih sangat membutuhkan biaya pendidikan.

Vonis yang dibacakan hakim dalam persidangan, Kamis (3/2/2022) di Pengadilan Negeri Simalungun tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah SH dari Kejari Simalungun.

“Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan”, kata Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena SH MH, didampingi Hakim Anggota, Aries Ginting SH dan Mince Ginting SH MKn.

Menurut para hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marasalem Harahap als Marsal, meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Sudjito (57) dipersalahkan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sudjito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menyuruh Yudi Fernando Pangaribuan membedil korban. Memerintahkan Praka Awaluddin Siagian dari kesatuan 122/TS selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa membeli senjata.

Senjata jenis FN Mode M1911 A1 US Army Nomor : N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara. Senjata seharga 15 juta dibeli dari Doni Effendi,oknum anggota TNI dari Korem 022/PT. Serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega Land Kota Pematangsiantar.

Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Gito dari BCA ke rekening Awaluddin di BNI, lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi.

Penembakan dilakukan Awaluddin dan terdakwa Yudi sebagai pengendara motor saat eksekusi terhadap korban Marsal.

Sudjito pengusaha KTV Ferrari yaitu tempat hiburan malam dengan live music merasa kesal dengan pemberitaan negatif di Media milik Marsal yakni Lassernewstoday.com. Akibat sering diberitakan negatif tersebut mengganggu aktifitasnya mencari nafkah dan membuat usahanya tidak beroperasi lagi.

Terdakwa Gito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau dibedil”. Yudi menjelaskan jika tidak ada yang mau membunuh Marsal, dan Gito memerintahkan Yudi untuk menghubungi Awaluddin dengan imbalan Rp 30 juta.

Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando. Setelah Marsal dieksekusi pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.

Atas putusan tersebut, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan didampingi pengacaranya Marihot Sinaga SH menyatakan banding. Demikian juga dengan Sudjito menyatakan hal yang sama. (REL/KTN)

Bagikan :