Aksi Kejar-kejaran di Kampung Samosir! Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu Pematang Siantar, Dua Pengedar Ditangkap

Bagikan :

Ini membuktikan adanya jaringan yang lebih besar, dan kami akan terus kembangkan kasus ini,” tegas AKP Henry.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Henry mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Terima kasih atas informasi yang diberikan warga. Kami berkomitmen menjadikan Simalungun bebas dari narkoba,” ujarnya. (Tim)

Bagikan :