
SIMALUNGUN – Aksi kejar-kejaran terjadi di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Satuan Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Pematang Siantar dengan menangkap dua pengedar sabu dan menyita barang bukti seberat 2,48 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim segera bergerak dan menemukan seorang pria yang sesuai ciri-ciri laporan warga.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap. Dari tangan pelaku ditemukan sabu dan uang hasil penjualan,” ujar AKP Henry, Kamis (9/10/2025).
Pelaku pertama diketahui bernama Jumali alias Jabal (40), warga Nagori Karang Bangun. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 0,19 gram sabu, uang tunai Rp300.000, dan ponsel Realme biru.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari Syofiandi alias Belong, warga setempat. Tak menunggu lama, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Syofiandi di dua lokasi, yakni Simpang Gotong Royong dan depan RS Mini Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon.
Dari tangan Syofiandi, petugas menyita dua plastik klip sabu seberat 2,29 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sky, uang Rp20.000, serta handphone JTE warna biru.
“Dari pengakuan pelaku kedua, sabu diperoleh dari seorang bernama Charlie, warga Pematang Siantar.