Simalungun – Kliktodaynews.com SAT Reskrim Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Youvanry Aldryansyah Purba alias Yovan (21) warga Komplek SD Negeri 2 (091588) Serbalawan Perluasan Timur Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun Pematang Raya. Senin (04/01/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini Sat Reskrim menetapkan dan menghadirkan enam (6) tersangka serta 3 saksi, WC alias Wir alias Rina (istri pelaku HN alias Hus) serta dua (2) securiti ZN alias Zul dan S alias San -memerankan 25 adegan- di mulai tersangka HS alias Hus bersama keluarganya tiba dari Medan dirumahnya di Komplek Perumahan ‘Executive Cendana’ PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) Desa Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian memergoki Yovan (orang tidak di kenal di duga pencuri) di ruang dapur. Minggu dini hari (27/12/2020) lalu.
Sebelumnya. Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka,: pemilik rumah tempat kejadian, HN alias Hus (41) konon katanya pejabat Engineering di salah satu Departement di PT BSRE serta kedua anaknya IM alias Im alias Ma (15) dan MAR alias Al alias Rid (16)
kemudian tiga (3) Petugas Security (Centeng/satpam) HSD alias Hen alias Een (37), HS alias Hen alias Put (36) serta SAPL alias Son alias Ade alias Bud.
Dari gelar rekontruksi dapat diketahui peran masing masing tersangka, seperti HN pemilik rumah berperan menangkap, memukul wajah, mengikat dengan tali kemudian memukul Kepala korban dengan menggunakan Telenan.
Selanjuntnya peran MAR alias Al alias Rid (anak HN) memukul korban secara berulang ulang dengan tangan dan memijak tubuh korban, mencari/mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban
Anak HN berinisial IM alias Im alias Ma, berperan menendang wajah korban, dada korban dan memijak punggung korban. Pelaku HS alias Hen alias Put (sekuriti) mengikat korban, memijak badan korban dan kaki, menekan dada, serta memukul wajah korban dan tsk SAPL alias Son alias alias Ade alias Bud (Sekuriti) mengikat korban, menekan pinggang dengan lutut, nengunci tangan korban ke belakang punggung
Seram. Adegan ke-21, saat korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka, tersangka HN alias Hus mengambil telenan (sakkalan, pengganjal pintu dapur) yang berada dekat kepala korban lalu dipukulkan ke bagian kepala korban.
Sebelumnya keadaan dan posisi korban dijelaskan dari mulai adegan ke 8 dan 9, saat korban hendak melarikan diri berhasil diamankan oleh tersangka HN alias Hus yang selanjutnya dibantu oleh kedua anaknya (MAR dan IM).
Kemudian, korban dalam keadaan terlentang dilantai teras dapur, HN alias Hus langsung menekan dada korban dengan cara menindihnya menggunakan lutut kaki kanan dibantu MAR dan IM (adegan ke-10) sembari meneriaki “maling…maling….”.
Selang beberapa saat datang 2 petugas security HSD alias Hen alias Een dan HS alias Hen alias Put di TKP, langsung membantu HN alias Hus dengan mengambil alih dan menarik tangan korban kebagian belakang badan sehingga posisi korban telungkup dengan tangan ke atas punggung sambil menekan tubuh korban (adegan ke-11).
Dalam keadaan telungkup, korban berusaha bangkit dengan meronta ingin melepaskan dari, sehingga HSD alias Hen alias Een memiting leher dan kepala korban yang dalam keadaan masih telungkup.
Saat HSD memiting kepala, paha HSD alias Hen alias Een sempat digigit korban (adegan ke-12), Pada saat posisi korban sudah dalam keadaan kakinya terikat, datanglah tersangka SAPL alias Son alias Ade alias Bud (security) juga langsung membantu para tersangka lainnya dengan menangkap tangan kanan korban dan tangan kiri korban dipegang oleh HSD alias Hen alias Een dan HS alias Hen alias Put
Adegan ke-20, korban terus berusaha meronta-ronta walau dalam posisi terlentang dan terus berusaha menghindar saat akan diikat kembali.
Kemudian korban dalam posisi telungkup, SAPL menduduki bagian belakang korban dan melakukan penguncian tangan kiri korban dengan menarik kebagian belakang dibantu HS menarik tangan kanan korban juga kebagian punggung dan HSD memijak-mijak kaki korban.
Pada saat korban berusaha melepaskan diri, HN alias Hus memukulkan telenan kearah kepala korban sebanyak 1 kali, dan HN memanggil sekuriti ZN alias Zul dan S alias San untuk memborgol tersangka,
Saat akan di borgol, korban di duga sudah meninggal dunia diperkuat oleh keterangan SAPL yang mencoba mengecek nadi pada leher korban dan mengetahui bahwa nadi korban tidak berdenyut lagi….. Youvanry Aldriansyah Purba alias Yovan tewas mengenaskan. Sadis !!!!
USAI rekonstruksi. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK. MH menyampaikan bahwa kasus ini menjadi Perhatian Masyarakat’ (warga net) yang menimbulkan berbagai asumsi hingga penilaian negatif kepada Kepolisian sebagai penegak hukum.
Namun dapat diketahui bahwa Polisi hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum. Kasat Reskrim AKP Aribowo berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Secara khusus Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK mengatakan, kasus ini “Menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Ketika mendapati seseorang melakukan tindak pidana, contoh pelaku pencurian, kita tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang di duga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.
“Semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama” (pasal 27 UUD 1945) dan semua orang memiliki hak hidup yang dilindungi UU No 39 Tentang Hak Azasi Manusia. Ujar Kapolres
Jadi saya himbau kepada masyarakat, jika mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian maka serahkanlah kepada pihak Kepolisian terdekat,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK seusai gelar rekonstruksi penganiayaan hingga menewaskan anak kedua pasangan suami istri ASP (48) dan Sum (50) warga Serbelawan.
Perlu diketahui. Terhadap pelaku di bawah umur, IM alias Im alias Ma (15) dan MAR alias Al alias Rid (keduanya anak pelaku HS alias Hus), dalam gelar rekonstruksi keduanya didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka, Pengacara tersangka dan dikawal ketat dari personel Satreskrim Polres Simalungun. (JOE/KTN)
editor: ALDY/KTN