Simalungun-Kliktodaynews.com
HS alias Hari alias Bagol (33) warga Nagori Perdagangan II Gang Sederhana Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun di ciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun, Selasa (16/06/2020)
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam rilis pers disampaikan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan Rabu (17/06/2020), “Pelaku ditangkap karena memiliki sabu dan ganja”. Ungkap AKP Lukman Hakim Sembiring.
Pada penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, berupa satu (1) kantongan hitam berisi satu (1) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi satu (1) bungkus plastik klip sedang dan lima (5) plastik klip kecil berisi di duga narkotika jenis sabu seberat total 1,90 (satu koma sembilan puluh) gram bruto.
Kemudian satu (1) bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisi satu (1) batang rokok bercampur narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,11 (satu koma sebelas) gram dan satu (1) unit Handphone merk LG warna hitam,” sebutnya
Lukman menambahkan, penangkapan Bagol merupakan Quick Respon atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Gang Sederhana sering terjadi transaksi narkoba. “Tim Opsnal berangkat ke lokasi dan sekira pukul 18.30 Wib.
“Di TKP Tim Opsnal berhasil mengamankan satu pria sesuai ciri ciri dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian diketahui bernama Bagol”. Jelasnya lagi
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A warga Perdagangan.
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut”. Tutup AKP Lukman Hakim di akhir penjelasannya (ALDY/KTN)