Perdagangan-Kliktodaynews.com
17 orang karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT. PP LONSUM unit kebun Bah Lias. Hingga kini belum mendapatkan pembayaran klaem asuransi PHK sebagai nasabah BRI Perdagangan. Untuk mencapai harapan tersebut para korban PHK memberikan kuasa penuh kepada Satgas Mafia Hukum sebagai team advokasi.
Atas dasar surat kuasa tersebut tertanggal 11 Maret 2020 Satgas Mafia Hukum melayangkan surat somasi kepada Pimpinan Unit Bank BRI yang ada dijalan Merdeka Perdagangan. Persoalan tersebut disampaikan team LBJH Moeliono SH dan Safi’i SH kepada kru Senin (16/3/2020) di kedai kopi Kawan Lama jalan Sudirman Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan team LBJH secara rinci bahwa kliennya adalah terdaftar sebagai nasabah Bank BRI. Hal tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan bukti tanda setor sebagai nasabah BRI. Berdasarkan data otentik dari pemberi kuasa, bahwa pihak unit BRI diduga tidak melaksanakan kewajiban pembayaran klaem asuransi PHK. Karena semua pemberi kuasa sudah mengalami pemutusan hububangan kerja yang dilakukan oleh PT. PP Lonsum.
Dengan adanya surat yang sudah dilayangkan oleh Satgas Mafia Hukum nomor 63/SATGAS-MH/III/2020 prihal Somasi. Hedaknya unit Bank BRI Perdagangan dapat melaksanakan pembayaran klaem asuransi PHK tersebut kepada nasabah sebagai pemberi kuasa. Dalam hal ini
“kami sebagai penerima kuasa akan terus berupaya memperjuangkan apa yang menjadi hak kliennya”. Ujar team LBJH.
Salah satu pemberi kuasa yang bernama “Untung” yang mewakili rekan rekannya mengatakan, ia sangat mengharapkan dana tersebut segera direalisasikan. “Karena kami semua sudah tidak bekerja lagi sebagai karyawan kebun Bah Lias, dengan adanya uang tersebut yang kami harapkan, kedepannya mampu untuk menjadi modal usaha demi kelangsungan hidup dan keluarga” harap para korban PHK.(MAN/KTN)