PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| DI SOROTI warga lantaran di duga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, Tempat Hiburan Malam (THM) STUDIO 21 di razia Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (12/12/2021) sekira pukul 00:30 WIB
Hasilnya. Dari Room VIP nomor 15, petugas menemukan lima (5) pria dan empat (4) wanita di duga penghibur sedang asik kongkow, tujuh diantaranya positif mengkonsumsi pil ekstasi
Selain para pelaku, di room itu petugas menemukan plastik klip berisi dua (2) pecahan butir pil ekstasi warna merah dan satu (1) buah tisu berisi satu (1) butir dan 0,5 (setengah) pecahan butir pil ekstasi warna merah dengan total berat keseluruhan 0,92 (Nol koma Sembilan Puluh Dua) gram
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH dalam siaran pers terulisnya yang dibagikan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH memaparkan nama nama serta pengakuan para pelaku
Pariyono alias Yono (54) warga Dusun Manik Maraja Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan, Pariyono menerangkan ada menelan setengah (0,5) butir dan menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp. 700.000,- Hasil test urine pria ini positif.
Binsar alias Bicar (45) penduduk Pangkalan Kerinci Provinsi Riau. Pria ini mengakui memiliki datu (1) butir dan setengah (0,5) butir dalam tisu dan sudah mebelan setengah (0,5) butir, menyerahkan uang untuk membeli ekstasi Rp. 700.000.- urine positif
Hani Silvira (22) warga Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dilok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara,
Perempuan ini mengaku ada menelsn setengah (0.5) pil ekstasi yang di dapat dari Binsar alias Bicar test urine positif
Tigor (47) warga kota Pematangsiantar, mengaku menelan setengah (0,5) butir dan menyerahkan uang untuk membeli ekstasi sebesar Rp. 300.000, urine positif
Haposan alias Posan (47) pria warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ini mengaku memiliki dua (2) butir pecahan ekstasi dalam plastik dan nenelan setengah (0,5) butir serta menyerahkan uang untuk membeli ekstasi sebesar Rp 600.000.- urine positif
Lamsar Manalu alias Amsar (47) warga Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara mengaku menyerahkan uang untuk membeli ekstasi sebesar 700.000,-, kemudian menyerahkan pil ke Dewi untuk di simpan. Pria ini belum sempat menelan pil ekstasi karena kedatangan Tim Opsnal merazia sehingga saat di test urine negatif”. Ungkap Kasat
Kemudian Dewi (21) warga jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Perempuan ini membenarkan ada menerima dua (2) butir pil ekstasi. dari Lamsar Manalu dan membuangnya ketika Tim razia datang, hasil test urine negatif
Jesica (21) warga Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara
Perempuan cantik ini mengaku ada menerima setengah (0.5) pil ekstasi dari Pariono namun tidak membuangnya ke kamar mandi akibat razia. Namun test urine positif lantaran ada menggunakan ekstasi dua hari sebelumnya.
Terakhir, Inasyafitri (22) warga Bahhjambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, perempuan ini dinyatakan negatif dari hasil test urin
Dijelaskan Kasat Res Narkoba. “Mereka mengaku mengumpulkan uang secara urunan mencapai Rp 3.000.000.- untuk membeli pil ekstasi dari seorang Waitres (pelayan) yang tidak mereka kenal namanya. Untuk pengembangan, Tim memburu sang waitres, namun belum berhasil ditemukan”
Hasil gelar perkara terhadap ke sembilan orang yang diamankan, agar dilaksanakan Assesment. Kemudian terhadap Ina Syafitri dan Dewi di jadikan saksi.
Kepada para pelaku diterapkan pelanggaran Pasal 127 yo 54 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pengguna wajib di Rehabilitasi”. Ujar Kasat Res Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH (TIM/KTN)
editor: Bay kliktodaynews