SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Wanita hamil 8 bulan, Mariani br Siregar (25) ditemukan meninggal gantung diri dirumah mertuanya di jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gg. Puskesmas Pondok Tengah Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, Minggu (12/12/2021) pagi pukul 09.30 WIB.
Sesuai informasi dihimpun, korban (Mariani br Siregar) kondisi hamil 8 bulan anak pertama dari pernikahan dengan suaminya M. Andry Elhamdi (34). Saat itu korban terlibat cekcok dengan suaminya sehingga Sabtu (11/12/2021) malam korban melarang suaminya tidur dikamar mereka dilantai 2, tetapi belum diketahui apa penyebab atau masalah percekcokan mulut pasangan suami isteri (Pasutri) itu.
Selanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB adik kandung korban, Megawani br Siregar (15) memanggil korban untuk menyuruh turun, tetapi korban tidak menyahut sehinga adiknya itu turun dan menyampaikan kepada suami korban bahwa korban tidak menyahut.
Esok pagi harinya, Minggu (12/12/2021) pagi pukul 09.30 WIB adiknya Megawani br Siregar menyuruh suami korban agar mendobrak pintu kamar karena dipanggil-panggil tidak ada sahutan. Lalu adik dan suami korban bersama-sama mendobrak pintu kamar, kemudian menemukan korban yang baru dua bulan kemarin berulang tahun itu sudah meninggal gantung diri di tiang tempat tidur menggunakan kain Shal yang diikat ke tiang Kelambu tempat tidur dalam kamar.
Melihat itu adiknya itu turun dari lantai 2 memberitahukan kepada mertua korban dan keluarga yang ada di dalam rumah tersebut. Hitungan detik warga setempat berbondong-bondong mendatangi rumah itu dan menurunkan jenajah korban.
Tidak lama kemudian personil Piket Polsek Siantar Martoba bersama piket Polres Siantar serta Tim Inafis Sat Reskrim datang ke rumah korban dan mengevakuasi jenajah korban ke lantai bawah rumah itu. Hanya saja keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dan membuat surat pernyataan tertulis menerima ikhlas meninggal korban karena gantung diri.
“Korban Mariani br Siregar meninggal diduga gantung diri. Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tertulis tidak ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud SH singkat.
Hingga berita ini diturunkan ke redaksi, jenajah korban Mariani br Siregar sudah disemayamkan di rumah mertua nya untuk kemudian akan dikuburkan. (rel/KTN)