Pematangsiantar-KliktodaynewsWalikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM menerima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, di Ruang Rapat Serbaguna Kantor Bappeda, Kamis (7/2) pagi. Hasil penilaian tersebut sesuai Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009, yang diserahkan Lembaga Negara Pengawas Publik, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Hasil penilaian tersebut diserahkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Dedi Irsan SH selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Langsung. Saat menerima, walikota didampingi Asisten I Leonardo Simanjuntak SH MHum dan Kepala Inspektorat Pematangsiantar Eka Hendra, di hadapan para OPD, BUMN, BUMD, dan camat di Kota Pematangsiantar.
Walikota mengatakan, Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diberikan tentunya semakin memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadikan sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kemauan, keikhlasan, dan kerja keras yang kita lakukan, insya Allah pelayanan publik di Kota Pematangsiantar bisa lebih baik lagi ke depannya, menuju Pematangsiantar Semakin Mantap, Maju, dan Jaya,” katanya.
Masih menurut walikota, secara umum Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan public. Salah satu yang dinilai dan diperiksa adalah Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Penilaian dan Pemeriksaan tingkat kepatuhan, katanya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah mematuhi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya, mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).
Walikota juga menjelaskan, dalam Perpres Nomor 2Tahun 2015 tersebut, satu di antaranya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN/RPJMD. Adapun penilaian yang dilakukan Ombudsman yaitu menggunakan Variabel dan Indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik. Hal itu sesuai Pasal 21 Bab V UU Pelayanan Publik.
“ Per-variabel dilihat sisi ketampakan fisik pada penyelenggara layanan administratif baik tingkat pusat maupun daerah,” tambah walikota.
Adapun standar pelayanan yang harus tampak secara fisik sedikitnya meliputi persyaratan layanan, biaya/tarif, mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, maklumat pelayanan, sarana pengukur kepuasan layanan, mekanisme pengaduan dan pelayanan, sarana, prasarana, dan fasilitas khusus bagi anggota masyarakat tertentu.
“Maka dari itu, pada hari ini Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tahun 2018,” sebut walikota.
Walikota pun mengajak para Operasional Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait dalam pelayanan publik agar meningkatkan peran dan tanggung jawab yang besar untuk memberikan layanan terbaik dalam berbagai sektor, sesuai harapan dan tuntutan masyarakat. Artinya, di dalam kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pematangsiantar, terkandung hak-hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan berkualitas, serta untuk kemajuan Kota Pematangsiantar. (wakeup)