Siantar-Kliktodaynews.com|| Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Administrator dan Fungsional Kota Pematang Siantar. Pelantikan berlangsung di ruang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (02/10/2023).
dr Susanti dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Junaedi mengatakan, upaya pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudan termaktub jelas dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai aparatur sipil negara memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Administrator dan Fungsional ini merupakan salah satu bagian dari perputaran roda organisasi yang tentu bertujuan untuk pembinaan, pemantapan kapasitas kelembagaan, serta pengembangan karir sebagai aparatur sipil negara,” katanya.
Selaras dengan hal tersebut, pejabat administrator diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam pencapaian kinerja organisasi pemerintah. Pejabat administrator hendaknya mempunyai wawasan dan jiwa kepemimpinan yang memadai, sehingga mampu berkontribusi dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
Demikian juga dengan pejabat fungsional, diharapkan mampu melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan, mandiri dan profesional, serta dapat memahami substansi pekerjaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, kepada pejabat yang baru dilantik, dr Susanti diwakili Junaedi mengucapkan selamat mengemban jabatan dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan integritas melalui pemberian pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
“Ditempatkan ke dalam sebuah jabatan berarti harus meningkatkan kesadaran diri untuk terus belajar, memperkuat literasi dan kapasitas untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri. Lakukan adaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, kuasai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi, serta berkolaborasi dengan seluruh jajaran yang ada,” pesannya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Pemko Pematang Siantar dalam laporannya yang dibacakan Sekretaris BKPSDM Rosion Hutahuruk menjelaskan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 800.1.3.3/1462/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi; SK Wali Kota Pematang Siantar Nomor 800.1.3.311428/IX/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Ahli Pertama; dan SK Wali Kota Pematang Siantar Nomor 300.1.3.3/1427/IX/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Analis Laporan Hasil Audit ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor Ahli Pertama.
PNS yang dilantik dan diambil sumpah/ janjinya terdiri atas Eselon III.a sebanyak 1 orang; Eselon III.b sebanyak 2 orang; Pejabat Fungsional sebanyak 2 orang, dan total 5 orang.
Kelima pejabat yang dilantik yaitu Rosmayana SPd MM sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Dra Ruspina Sari Siregar sebagai Kepala Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan pada Dinas Arsip dan Perpustakaan; Erlin Vidia SE sebagai Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan; Frans Erwin L Sihotang SKom MM sebagai Auditor Ahli Pertama pada Sekretariat Inspektorat; dan Ronald Eston Siregar ST sebagai Auditor Ahli Pertama pada Sekretariat Inspektorat.
Turut hadir, Staf Ahli Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kasatpol PP Pariaman Silaen SH, Kabid Mutasi Raymond Sianipar, Kasubbag Protokol Fajar Muklis Harahap SSTP MAP, dan rohaniawan. (*)