Siantar-Kliktodaynews.com|| Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat ini, kolaborasi antara Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Pematang Siantar dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan menghadirkan narasumber Ketua Baznas Provinsi Sumut Prof Dr H Mohammad Hatta.
dr Susanti Dewayani SpA mengawali sambutannya, mengapresiasi Pelatihan Amil Zakat dan pengelolaan zakat ini. Di hadapan 85 peserta pelatihan yang berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Musholla dan Masjid di Kota Pematang Siantar, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemko Pematang Siantar, dr Susanti mengutarakan zakat memiliki peran penting dalam mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, perlu pengelolaan secara profesional agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Semoga pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengelola zakat yang mengikuti kegiatan ini,” harap dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam. Zakat ini juga memiliki peran yang begitu penting di dalam upaya mengentaskan mengatasi kemiskinan dan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya. Oleh karena itu, pengelolaan zakat perlu dilakukan secara profesional.
Masih kata dr Susanti, pengelolaan zakat secara profesional mencakup ataupun mulai dari perencanaan pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tersebut agar tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan dan yang tidak kalah penting adalah monitor dan evaluasi pengawasan tentang pelaksanaan zakat ini.
Tidak lupa, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada DP MUI Pematang Siantar dan BAZNAS Pematang Siantar yang selama ini telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota dan yang telah kerjasama dan bersinergi.
“Dengan harapan kerjasama ini akan terus lebih lagi kita tingkatkan semata-mata untuk kemakmuran masyarakat Kota Pematang Siantar,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Pematang Siantar Muslimin Akbar mengucapkan terima kasih kepada DP MUI Kota Pematang Siantar yang telah menyelenggarakan kegiatan yang dibutuhkan oleh umat. Sinergi antara MUI dengan BAZNAS yang pertama adalah tegak hukum Islam, salah satu di antara dari yang banyak hukum yang dilaksanakan adalah pelaksanaan pembayaran zakat karena hukumnya wajib.
Muslimin Akbar menambahkan, sejauh ini BAZNAS Kota Pematang Siantar telah melakukan bedah rumah di empat titik. Mereka (fakir miskin) akan mendapatkan fasilitas hak-hak (mereka) di atas kewajiban-kewajiban (zakat) kita.
“Bedah rumah ini adalah salah satu kinerja yang sangat dibutuhkan oleh umat. Ini juga tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang sangat besar di bawah kepemimpinan ibu Wali Kota Hj dr Susanti Dewayani,” ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar Drs HM Ali Lubis dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Umum DP MUI Pematang Siantar, H Ahmad Ridwansyah Putra, menyebutkan, pelatihan ini arahnya kemanusiaan.
“Tupoksi daripada BAZNAS adalah mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah kepada pos-pos yang layak menerimanya. Ini bukan pekerjaan yang mudah. BAZNAS pastinya harus bisa meyakinkan bahwa BAZNAS adalah wadah yang bisa dipercaya untuk mengumpulkan dana. Kita (BAZNAS) harus menumbuh kembangkan kesadaran umat, bagaimana mereka sadar untuk memberikan zakat, infaq dan sedekahnya,” kata Ridwan, sapaan akrabnya.
Pelatihan Amil Zakat dan Pengelolaan Zakat ini dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada UPZ, Masjid/Mushollah dan Instansi Pemerintahan (Dinas), yang diserahkan langsung oleh dr Susanti bersama Ketua BAZNAS Provinsi Sumut Prof Dr H Mohammad Hatta MA, didampingi Ketua DP MUI Kota Pematang Siantar Drs H M Ali Lubis, Sekretaris DP MUI H Ahmad Ridwansyah Putra dan Ketua Baznas Pematang Siantar H Muslimin Akbar.
Turut hadir dalam acara tersebut, H Sarjono Ketua Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan MUI Kota Pematang Siantar Drs H Nasril Jambak, Syarifuddin Hasibuan, dan Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal. (*)