SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dr Sarintan B Damanik, Rektor Universitas Simalungun, meminta semua pihak yang masih mempersoalkan karya ilmiahnya berjudul ‘Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas,” tidak sembarangan menuduh.
Jika masih mempersoal hal yang sebelumnya sudah diselesaikan secara prosedural yang berlaku, dirinya akan melawan dan mengadukan balik para pelapor dengan pasal pencemaran nama baik.
Demikian disampaikan dr Sarintan B Damanik melalui kuasa hukumnya Binaris Situmorang, terkait kembali adanya laporan soal plagiat karya ilmiah yang dituduhkan padanya oleh dr Benteng Haposan Sihombing di Pengadilan Negeri Pematang Siantar baru-baru ini.
Menurut Binaris, secara prosedural menyangkut dugaan plagiat karya ilmiah telah jelas diatur dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2010 dan Permendik Nomor 39 tahun 2021.
“Penyelesaiannya dilakukan secara internal Kampus. Karena itu produk ilmiah. Maka Kampus yang harus melakukan pengujian kebenaran tuduhan plagiat tersebut. Dan itu sudah dilakukan di kalangan internal USI. Terbukti sudah dibentuk tim pencari fakta, dan hasilnya tidak terbukti. Dan kemudian keduanya sudah dimediasi oleh pihak Rektor semasa dijabat Corry Purba, Yayasan dan itu sesuai saran LL Dikti Sumut,” kata Binaris, Rabu (27/9).
Dijelaskan Binaris, pihaknya pun tidak akan tinggal diam jika kasus ini masih terus diungkit karena sudah mengarah pencemaran nama baik.
Terpisah, Ketua Yayasan USI Jon Rawinson Saragih yang dihubungi via telepon mengaku menyanyangkan tindakan Benteng Haposan Sihombing yang kembali mengungkit masalah dugaan plagiat yang dituduhkan kepada Dr Sarintan B Damanik. Pasalnya kasus tersebut sudah diselesaikan secara internal USI dan atas petunjuk dari LL Dikti Wilayah I Sumut.
“Kemarin kita sudah melakukan mediasi dan melakukan perdamaian, saling memaafkan. Dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh pelapor dalam hal ini Dr Benteng Haposan Sihombing dan yang dilaporkan Dr Sarintan B Damanik juga tercantum bahwa hal tersebut tidak lagi dibawa ke ranah hukum. Karena oleh tim pencari fakta yang dipimpin Rektor saat itu tidak ditemukan terbukti, apa yang dituduhkan. Pihak Rektor, Yayasan saat itu menjadi saksi. Dan hasil kesepakatan juga disampaikan ke LL Dikti,” kata Jon Rawinson.
Dijelaskan Jon, setelah pihaknya mendapat informasi kasus ini diangkat kembali oleh Benteng Sihombing ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Yayasan USI meminta Rektor USI untuk memanggil Benteng, untuk mengklarifikasi hal ini.
Terkait adanya laporan dugaan plagiat yang diajukan, Benteng Haposan Sihombing belum berhasil dikonfirmasi.(*)