LRR : Diharapakan seluruh Kontraktor dan Pelaku Kontrol Sosial kawal sistem tender Pokja PUPR
Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Istilah pengantin(calon pemilik/pemenang tender) sepertinya bukan rahasia umum lagi sistem tender Pengadaan dan Jasa Konstruksi di Kota Pematangsiantar.
Bahkan, untuk memuluskan ini tidak jarang panitia pelaksana tender terlibat dari membuat Rencana Anggaran Biaya(RAB) si calon pemenang tender hingga proses administrasi lainnya.
Sehingga, sangat besar dugaan proses ini hanya formalitas semata. bagaimana tidak, sebab sipengantin sudah mengeluarkan kewajiban kepada oknum untuk dengan kesepakatan jumlah persen, agar nantinya paket tersebut menjadi miliknya.
Hal ini diungkapkan Rocky Marbun pemerhati kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Minggu(19/7/2020). hal ini akan menimbulkan tirani bagi kontraktor, sehingga generasi muda yang profesional dalam dunia pengadaan dan jasa konstruksi ini akan mati terkubur dengan sistem yang sudah lama di tanamkan para rekanan sebelumnya. katanya.
Sistem tender melalui LPSE yang di buat pemerintah, sudah baik namun, tetap saja ada sistem yang membuat pemberi jasa untuk melakukan kecurangan dengan berkongkalikong antara pemilik peralatan / pengadaan barang serta rekanan yang di kondisikan.
“senin (20/7/2020) sekira pukul 23.59 wib batas Kelompok Kerja Dinas PUPR Kota Siantar menerima penawaran para peserta tender. dan selanjutkan akan mengumumkan siapa yang memenuhi kualifikasi sebagai peserta tender. untuk itu kepada seluruh rekanan, dan penggiat sosial kontrol dikota siantar dan sekitarnya mari sama-sama untuk memantau proses ini, untuk sistem tender lebih baik kedepan, bukan formalitas semata”, kata Rocky.
Terpisah, LRR Kota Siantar Bangun Pasaribu menjelaskan, sistem ini harus cepat di perbaiki, sebab kota siantar harus sudah berangkat dari sistem formalitas ke arah profesional, sehingga siapa yang layak dia yang berhak.
“bukan seperti ini, seolah-olah tender terbuka, semua yang berkualifikasi boleh ikut, namun Pokja sudah tentukan siapa pemenangnya. untuk itu kita minta Pokja Dinas PUPR berhati-hati jangan coba bermain-main sudah waktunya berhenti dengan pola yang sering diterapkan jika tidak mau terjerumus. karena secara lembaga kita sudah komunikasi ke DPRDSU, Kejagung dan Kejatisu, kenapa tidak Kejari Siantar, biarlah mereka hanya menerima tembusan surat kita saja”,katanya.
Sistem tender ini diharapakan mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 serta Pemen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.(RS/KTN)