Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengalokasikan anggaran sebesar Rp310.898.940 untuk membantu pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Pematangsiantar Nomor 900/225/VI/WK-Thn 2020 tertanggal 4 Juni 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.
Disebutkan dalam SK Walikota tersebut, pengalokasian anggaran tersebut sesuai usulan PDAM Tirta Uli, yakni perlunya memberikan bantuan pembayaran rekening air minum kepada pelanggan PDAM Tirta Uli berpenghasilan rendah untuk mengurangi dampak buruk Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
Pemberian keringanan ini lebih mengedepankan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab disadari, semua masyarakat merasakan dampak pandemi Covid-19.
Ke depannya Pemko Pematangsiantar akan meringankan tagihan air minum untuk tiga bulan berdasarkan kajian dan evaluasi serta regulasi.
Adapun rincian dalam usulan PDAM Tirta Uli untuk rekening pembayaran bulan Mei, yakni: RT1 sebanyak 94 pelanggan sebesar Rp2.127.040 dan RT2 sebanyak 10.665 pelanggan sebesar Rp294.496.410.
Kemudian rumah ibadah (SK) sebanyak 473 pelanggan sebesar Rp11.135.180, tempat umum (MCK) atau SU1 ada 42 pelanggan sebesar Rp1.860.920, dan Yayasan Sosial (SU2) ada 43 pelanggan sebesar Rp1.279.390. (REL/KTN)