SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang pelaku tindak pidana pencurian pemberatan di kota Pematangsiantar ditangkap polisi. Pelaku inisial IES (17) warga Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar .
Informasi dihimpun, sebelumnya pemilik rumah Esar Hasiolan Marbun (61) dihubungi oleh Nurdin Simanjuntak melalui saluran telepon bahwa rumahnya disatroni maling.
Mendapat kabar tersebut, Esar pulang ke rumah dan menemukan bahwa pintu masuk ke dalam rumah telah dirusak, pintu gerasi hilang dan beberapa pintu ruangan lainnya telah hilang berikut kanopi rumah dan tangga juga telah hilang dari rumah miliknya.
Kemudian Esar menelusuri dan bertanya tentang keberadaan barang barang yang sebelumnya terpasang di bagian rumahnya kepada warga sekitar, hingga diperoleh informasi bahwa barang tersebut berada di lokasi tempat penampungan barang bekas Roy Sianturi yang terletak di jalan Farel Pasaribu No. 118 Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat kota Pematangsiantar.
Esar pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S.Purba melalui Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, mengatakan pelaku ditangkap warga saat IES mendatangi lokasi tempat usaha penampungan barang bekas milik Roy Sianturi.
“Setelah ditangkap, warga memberikan informasi kepada pihak Polsek Siantar Marihat bahwa pelaku ditangkap di tempat usaha penampungan milik Roy Sianturi,” sebut Rusdi.
Saat diperiksa dan dimintai keterangannya di kantor Polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan pencurian bersama 2 pelaku lainnya yang saat ini masih diburu oleh Polisi. (AR/KTN)