Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Kembali Menggulung 2 Pemain Narkotika

2 pelaku penyalahguna narkotika, ISMAIL (29) dan BUDI (32) warga gang Kinantan, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 11.35 Wib.
2 pelaku penyalahguna narkotika, ISMAIL (29) dan BUDI (32) warga gang Kinantan, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 11.35 Wib.
Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Satres Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil meringkus 2 pelaku penyalahguna narkotika, ISMAIL (29) dan BUDI (32) warga gang Kinantan, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 11.35 Wib.

Keduanya ditangkap di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sebut Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar IPTU Rusdi Ahya melalui Paur Humas AIPDA Napena Surbakti.

“Tindak lanjut dari laporan masyarakat, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan ketika sampai di gang sumber sari, Personil Sat Narkoba melihat ada 2 orang yang menaiki sepeda motor yang keluar dari gang Sumber Sari.

Saat diberhentikan, petugas melihat ISMAIL (29) dibonceng membuang 1 paket shabu ke dalam parit Ungkap Humas saat di tanya kronologi penangkapan kedua terduga tersangka

Setelah diamankan, ISMAIL diperintahkan untuk mengambil benda yang dibuang tadi. Setelah di periksa ternyata benda 1 paket shabu. Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap pengendaran sepeda motor yang bernama BUDI ditemukan 1 paket diduga shabu di dalam celananya. 2 paket diduga shabu beratnya sekira 1.21 Gr.

Saat diinterogasi dari Siapa didapatkan barang haram tersebut keduanya mengatakan mendapatkan dari seorang laki laki yang tidak diketahui namanya di pinggiran sungai di gang sumber sari.

Kemudian personil Sat Narkoba melakukan pengejaran dan pencarian di pinggiran sungai di sekitar gang sumber sari tempat membeli shabu shabu itu, tidak ditemukan orang yang menjual shabu shabu.

Untuk pemeriksaan lanjut guna pengembangan ungkap jaringan, ISMAIL dan BUDI SUHERMAN dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk di periksa dan menjalani proses hukum. (ALDY/KTN)

Bagikan :