Pematangsiantar-Kliktodaynews.com TIDAK mau sendirian meringkuk di sel tahanan, terduga tersangka penyalahguna narkotika, Reza (33) warga Kampung Bantan Kelurahan Bantan kota Pematang Siantar, kemudian menyebut nama sumber barang bukti narkotika yang dimilikinya kepada petugas.
Reza di ringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar dari halaman Indomaret di jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat kota Pematang Siantar, lantaran memiliki sabu sabu. Jumat (19/06/2020) sekira pukul 23.00 WIB
“Dari Reza petugas menemukan barang bukti sabu di samping kaki kirinya satu (1) paket di duga sabu seberat bruto satu koma nol dua (1.02) gram, dan satu (1) unit Handphone dari saku jaketnya. Sebut Kasatres Narkoba AKP David Sinaga SH MSi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH yang disiarkan Paur Humas AIPDA Napena Surbakti
Dikatakan Humas. Setelah di interogasi, Reza mengakui barang bukti sabu yang dimilikinya di dapat di jalan Jawa Kelurahan Bantan Siantar Barat dari Angga (33) warga Kelurahan Melayu kota Pematang Siantar.
Untuk pengembangan, petugas memburu Angga dan berhasil di tangkap. Dari dia ditemukan barang bukti di duga sabu seberat bruto satu koma nol empat (1.04) gram serat satu (1) unit Handphone.
Terhadap pria ini juga petugas melakukan interogasi melekat. Tidak dapat membantah, Angga menyebut sumber sabu yang dimilikinya dari seorang pria berinisial AM, namun saat di kejar, pria ini belum berhasil ditemukan.
Akhirnya Reza dan Angga di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berikut barang bukti yang ditemukan untuk di periksa lanjut guna pengengabangan dan proses hukum (ALDY/KTN)