SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar menjaring sebanyak 11 pasangan bukan suami isteri dan 9 orang wanita dalam pelaksanaan razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kos-kosan dan Penginapan Kelas Melati, Jumat (17/12/2021) malam.
Razia dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Sosial Drs. Risbon Sinaga, MM itu mengikutsertakan dua personil Sat Binmas Polres Siantar dan dua personil Denpom 1/1 Pematangsiantar yang diawali ke Penginapan Sikhar Jalan Rajamin Purba, Kos Suci, Kos Debora I dan Penginapan Sikhar Jalan Viyata Yudha.
Pasangan bukan suami isteri yang terjaring di penginapan
Selanjutnya ke Nadya Hotel Jalan Sisingamangaraja, Hotel Togos Jalan Saribudolok, Hotel Flora Inn Jalan Parapat Simpang Dua, Hotel Binnaling Jalan Cornel Simanjuntak dan Kos Kelapa Duo Jalan Sudirman. Dari hasil razia pekat itu, 11 pasangan bukan suami isteri dan 9 orang wanita terjaring.
Kehadiran Tim Dinsos P3A Kota Siantar membuat para pengunjung penginapan dan penghuni kos terkejut sehingga sebahagian nekat nekat kabur. Begitupun 11 pasangan bukan suami isteri dijaring karena tidak dapat menunjukkan bukti surat nikah sebagai pasangan suami isteri dan 9 orang wanita tidak memiliki kartu pengenal seperti KTP. Lalu ke 31 orang yang terjaring itu dimasukkan kedalam 1 unit truk cold diesel dan dibawa ke Kantor Dinsos P3A Kota Siantar di jalan Dahlia Kecamatan Siantar Barat.
Kabid Sosial P3A Kota Siantar, Drs Risbon Sinaga, MM ditemui diruangan kerja nya mengatakan pelaksanaan razia pekat itu merupakan program kerja Dinsos P3A Kota Siantar dalam rangka menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022 dengan tujuan membersihkan Kota Siantar dari penyakit masyarakat atau kegiatatn prostitusi apalagi kini untuk menghargai masyarakat yang merayakan Hari Natal.
“Kita tidak hanya melibatkan para pegawai Dnsos P3A Kota Siantar saja tetapi juga personil Polres Siantar, Denpom 1/1 Pematangsiantar, petugas Tagana, Karang Taruna dan TKSK,”ujar Risbon.
Risbon menambahkan ke 31 orang terjaring itu diproses dengan dilakukan pendataan, pembinaan dan memanggil keluarga serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebelum dipulangkan, kita akan panggil orangtua atau perwakilan keluarga masing-masing untuk datang ke Kantor Dinsos P3A Siantar supaya menjamini dan mengetahui apa yang sudah diperbuat. Buat yang lainnya, yang kira-kira mempunyai niat untuk berbuat prostitusi di Kota Siantar baiknya di urungkan. Jika kita temukan lagi akan kita tindak tegas. Apalagi saat ini menyambut Hari Natal menghargai warga yang beragama Kristen,”Pungkas Risbon Sinaga. (TIM/KTN)