SIANTAR – Kliktodaynews.com|| MIMPI buruk bagi pemuja nikmat ajeb ajeb dunia malam di Siantar. Sarang hangat konkow mereka mulai di obrak abrik Polisi menindaklanjuti sorotan warga.
Ternyata. Setengah jam sebelum merazia THM “Studio 21”, tepatnya pukul 00:30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar lebih dulu merazia THM “Coin Bar”, Minggu (12/12/2021) sekira pukul 00:05 WIB
Dari Coin Bar, Polisi menjaring seorang pria pengunjung, Yogi alias Yoyok (31) penduduk kota Medan.
“Dari geledah barang bawaannya, di dalam tas sandang, petugas menemukan satu (1) butir Happy Five golongan IV Psikotropika. Yogi mengakui pil itu miliknya yang di dapat dari kota Medan” Ungkap Kasat Res Narkoba IPTU Rudi Panjaitan SH.
Kasat Res Narkoba. “Mereka mengaku mengumpulkan uang secara urunan mencapai Rp 3.000.000.- untuk membeli pil ekstasi dari seorang Waitres (pelayan) yang tidak mereka kenal namanya. Untuk pengembangan, Tim memburu sang waitres, namun belum berhasil ditemukan”
Atas temuan itu, Polisi menggiring Yogi ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lanjut guna pengembangan ungkap jaringan
Hasil gelar perkara terhadap pelaku Yogi dilakukan Assesment dan di kenakan Pasal 60 ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (KTN)
•Humas Polres Pematangsiantar
•Editor; Bay kliktodaynews